saranginews.com, JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Syahid dan Qurban (LPSK) Susilaningtias mengatakan pihaknya bisa memberikan perlindungan darurat jika Afif Maulana meninggal dunia.
Namun perlindungan darurat akan diberikan jika LPSK menetapkan adanya ancaman dan intimidasi terhadap saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: LBH Rekomendasikan Perlindungan 6 Saksi Kasus Padang Afif Maulana ke LPGS
Awalnya, Susi menjelaskan LPSK sedang mengkaji permohonan perlindungan terkait kasus Afif.
Dia menjelaskan, peninjauan bisa memakan waktu hingga 30 hari kerja.
Baca Juga: LPSK akan kaji permohonan perlindungan LBH Padang atas kasus Afif Maulana
Misalnya ada keadaan mendesak dari segi risiko terhadap saksi dan korban sebelum 30 hari kerja, perlindungan darurat bisa kita berikan, kata Susilaningtyas di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6).
Dia mengatakan, para saksi yang mendapat perlindungan harus memenuhi syarat-syarat yang dipersyaratkan, salah satunya adalah memiliki informasi penting dalam perkara tersebut.
Baca Juga: LBH Padang akan minta perlindungan ke LPSG atas kasus Afif Maulana
Wanita bermarga Susie itu juga menjelaskan, pihaknya akan berangkat ke Padang untuk meninjau permohonan tersebut.
“Iya nanti kami ke sana, tapi waktunya belum bisa kami sampaikan karena masih berkoordinasi,” ujarnya.
Susi juga menjelaskan, LPSK tidak menutup kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Polda Sumbar.
Tak hanya itu, LSPK juga akan berkoordinasi dengan beberapa pihak karena korban masih di bawah umur.
“Iya betul, sebelumnya kami sudah menghubungi KPAI dan Komnas HAM terkait hal ini, juga dengan Kompolan, karena tidak hanya ada korban, tapi juga ada saksi yang sebagian masih di bawah umur,” jelas Susi.
Sebelumnya, LPS akan memeriksa permohonan perlindungan LBH Padang terhadap 6 orang saksi dalam kasus kematian Afif Maulana.
Susilaningtias mengatakan LBH Padang telah memenuhi persyaratan administratif untuk mengajukan perlindungan.
“Kalau kami untuk proses pengajuan permohonan ini sudah lengkap semuanya, administrasinya baik-baik saja. Namun nanti dari substansi dan isinya akan dikaji lebih lanjut oleh LPSK,” kata Susilaningtias, LSPC, Jakarta Timur, Rabu. . (26/6) (mcr8/jpnn)