saranginews.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mempertimbangkan permintaan perlindungan enam saksi LBH Padang terkait meninggalnya Afif Maulana.
Wakil Ketua LPSK Susileningtias mengatakan LBH Padang telah memenuhi persyaratan peraturan untuk mengajukan perlindungan.
BACA JUGA: Lemkapi mendesak penyidik swasta dan Mabes Polri untuk menangani kasus Alif Maulana
“Sejauh ini semua terkait proses pengajuan permohonan ini, termasuk pemerintah sudah selesai. Ya nanti LPSK akan mengkaji lebih lanjut dari segi bahan dan peralatannya,” kata LSPK, Jakarta Timur, Rabu (26/6). ).
Dia menjelaskan, kasus tersebut sebenarnya terkait dengan penyiksaan, namun hukum pidana belum mengatur masalah tersebut.
BACA JUGA: Bingung Hal di Balik Kasus Kematian Afif Maulana
“Namun UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatakan, dalam penyiksaan, saksi dan korban harus dilindungi. Oleh karena itu, ini perintah LPSK,” ujarnya.
Wanita bernama Susi itu menegaskan, pihaknya harus melihat bukti-bukti hukum yang masih ada.
BACA JUGA: Meninggalnya Afif Maulana, Reza Indragiri Ingatkan Kapolda Sumbar Hati-hati
“Saat ini kami perlu melihat fakta hukum tentang kejadian dan penyiksaan tersebut. Kami belum ke stadion,” ujarnya.
Sebelumnya, LBH Padang mewakili saksi meninggalnya Afif Maulana (13) untuk meminta perlindungan kepada LPSK pada Rabu (26/6).
Koordinator Advokasi LBH Padang Diki Rafiqi mengatakan, kedatangannya untuk menyampaikan permohonan perlindungan kepada keluarga Afif dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Kami akan mengajukan (permohonan perlindungan) kepada enam orang. Kami sudah membawa dan akan menyerahkan data kependudukan,” kata Dickey di Jakarta Timur, Rabu (26/6).
Dijelaskannya, keenam saksi tersebut antara lain orang tua Afif serta saksi yang melihat kejadian saat petugas Sabhara Polda Sumbar menangkap beberapa orang karena diduga berkelahi.
Mereka mengajukan perlindungan ke LPSK karena khawatir dengan ancaman dan intimidasi selama proses hukum terungkapnya kematian Afif.
“Kami menduga ada ancaman. Oleh karena itu, sebaiknya segera dilindungi oleh LPSK sebagai lembaga negara yang tugas pokok dan tugasnya melindungi saksi dan korban,” ujarnya (mcr8/jpnn).
BACA BERITA SELENGKAPNYA… LBH akan minta perlindungan LPSK dalam kasus Padang Afif Maulana