LBH Padang Ajukan Perlindungan 6 Saksi Kasus Afif Maulana ke LPSK

saranginews.com, Jakarta – Lembaga Hukum (LBH) Padang pada Rabu (26/6) mewakili saksi kasus kematian Afif Maulana, 13 tahun, untuk mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Koordinator Pertahanan LBH Padang, Diki Rafiqi, mengatakan, dia datang untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada keluarga Afif dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Baca juga: LPSK akan mengkaji permohonan perlindungan LBH Padang terkait kasus Afif Maulana

“Kami akan mengajukan (permintaan perlindungan) kepada enam orang. “Data kependudukan sudah kami bawa dan akan kami sediakan,” kata Diki di Jakarta Timur, Rabu (26/6).

Dia menjelaskan, keenam saksi tersebut diantaranya adalah orang tua Afif dan saksi mata yang menyaksikan kejadian petugas Bulda Sapara Sumbar menangkap sejumlah orang karena diduga terlibat cekcok.

Baca juga: LBH Padang Kunjungi Komnas Ham dan Tuntut Pendalaman Kasus Kematian Afif Maulana

Mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena khawatir akan adanya intimidasi dan ancaman selama proses hukum terungkapnya kematian Afif.

“Kami menduga ada ancaman, sehingga harus segera dilindungi oleh LPSK sebagai lembaga negara yang tugas pokok dan fungsinya melindungi saksi dan korban.

Baca Juga: Kapolda Sumbar Tertawa Atas Meninggalnya Afif Maulana LBH Padang: Stop Bohong ke Publik

Malam Afif meninggal, Polda Sumbar menangkap 18 orang karena diduga terlibat tawuran di sekitar Batang Korangi, Padang, kata Dickey.

Namun LBH Padang belum bisa menjangkau seluruh saksi sehingga hingga saat ini baru enam orang yang mengajukan perlindungan.

Dia berkata: “18 orang telah ditangkap, semuanya korban dan saksi, karena pembatasan yang diberlakukan pada kami dalam mengakses korban dan saksi.”

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membeberkan kronologis kasus penganiayaan yang dilakukan A. M. (13) Oleh petugas polisi hingga meninggal dunia di Korangi, Padang, Sumatera Barat.

Indira Suryani, Direktur LBH Padang, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, sekitar pukul 04.00 WIB mengendarai sepeda motor bersama Korban A di jembatan arus Batang Kuranji di Jalan By Pass KM 9 pada Minggu (9/6). .

Ia mengatakan, AM dan rekan-rekannya didatangi anggota Polda Sumbar, Sapara yang sedang berpatroli dengan sepeda motor dinas KLX.

Indira dalam keterangannya, Selasa (25/6), mengatakan, “Anggota Polres Sumbar langsung menendang mobil Korban A.M dan Korban A hingga terjatuh di sisi kiri jalan.”

Selanjutnya A dan AM langsung dibawa ke Polsek Korangi dan dipisahkan.

Berdasarkan keterangan A, A.M. sedang berdiri dan dikepung anggota Polda Sumbar yang membawa rotan.

“Saat dibawa ke Polsek Korangi, Saksi A dan korban ditangkap lainnya diinterogasi. Bahkan Saksi A ditendang di bagian muka sebanyak dua kali, disetrum, dan diancam jika melaporkan kejadian tersebut akan dikejar.” .

A dan korban lainnya kemudian dibawa ke Polda Sumbar dan dipaksa jongkok dan meliuk-liuk hingga muntah. Jika mereka belum muntah, mereka tidak akan bisa berhenti. 

“Hingga pukul 10.00 WIB dan setelah sepakat untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, Saksi A dan korban lainnya diperbolehkan kembali ke rumahnya,” jelas Indira.

Ia mengatakan, warga sekitar sekitar pukul 11.55 WIB menemukan sesosok mayat yang diduga AM mengambang di bawah Jembatan Arus Batang Korangi, Jalan Bay Pass KM 9, Pasar Embakang, Korangi, Kota Padang.

Dikatakannya, “Korban A.M ditemukan dengan luka lebam di pinggang kiri, lebam di punggung, lebam di pergelangan tangan dan siku, lebam di pipi kiri, dan luka berdarah di bagian belakang kepala. dekat telinganya.” mcr8/keju)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *