saranginews.com, JAKARTA – Komisi Kehakiman (KY) telah menerima pemberitahuan adanya pelanggaran prinsip etik hakim terkait tidak aktifnya panel gratifikasi penangkapan dan pencucian uang (TPPU) Mahkamah Agung. Hakim Ghazalba Saleh.
Laporan yang ditandatangani Ketua KPK Navawi Pomolango itu didedikasikan untuk Ketua KY Amzulian Rifai.
BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Sidang Kasus Ghazalba Saleh
“Ketua KY membuat laporan atas laporan terkait. Saat ini tim Waskim sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk pemeriksaan cepat, termasuk memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan isi pendaftaran,” kata salah satu anggota KY. dan Juru Bicara Mukti Fajjar Noor Devata dalam siaran persnya, Rabu (26/6).
Mukti yakin keputusan tersebut benar-benar menarik perhatian masyarakat. KY akan memastikan pengusutan kasus tersebut menjadi prioritas.
BACA JUGA: Majelis Hakim Terima Keberatan Ghazalba Saleh
“Sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya, dia akan memproses laporan tersebut melalui proses hukum, termasuk penggalian data, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi. Bahkan, yang diberitahu bisa saja dipanggil,” kata Mukti.
Namun, KY menegaskan, hal itu tidak akan masuk ke teknis hukum.
BACA JUGA: Oh Nurdin Khalid, Kasus Apa Saja yang Ditangani Hakim Agung Ghazalba Saleh?
“KY akan melihat apakah ada pelanggaran etika di balik keputusan tersebut. Kami akan update informasi lebih lanjut,” kata Mukti.
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya telah memberitahu Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pengawas (Bawas) majelis hakim yang mengeluarkan putusan sela Ghazalba Saleh.
“Kami tidak lagi mengeluh, kami sudah mengeluh,” kata Nawawi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Nawawi menjelaskan, laporan tersebut mengenai pelanggaran prinsip etik hakim yang menangani kasus Ghazalba Saleh.
“Salah satu desain laporannya adalah kami melihat majelis hakim tingkat pertama memberikan kesan bahwa Jaksa Agung kita diperintahkan untuk mengikuti substansi putusan yang diambilnya. Dari sudut pandang hakim, saya kira kita bisa selidiki apakah kami melanggar aturan etika,” katanya.
Ketua panitia pemberantasan korupsi K.Y. dan Bawas menginformasikan kepada MA apakah telah terjadi pelanggaran aturan etik yang dilakukan majelis hakim.
Diketahui, pada Senin (27/5), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau penarikan diri dari kuasa hukum Ghazalba Saleh.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor diketuai oleh Fahzal Hendri dengan anggota Rianto Adam Ponto dan Sukartono.
Pengadilan Tipikor menilai dakwaan dan dakwaan Jaksa Agung KPK tidak dapat diterima dan memerintahkan agar Ghazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan.
Setelah itu, Kepala Divisi Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada Rabu (29/5) tim jaksa KPK mengajukan permohonan penolakan keputusan sementara (verzet).
Kemudian, pada Senin (24/6), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menerima permohonan kasasi yang diajukan KPK. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengeluarkan pernyataan keberatan Ghazalba Saleh.
Mahkamah Agung juga menyatakan dakwaan terhadap Ghazalba Saleh memenuhi syarat formil dan materiil Pasal 143 ayat (2) a dan b KUHAP. Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan kasus Ghazalba Saleh. (tan/antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Ini Dosa Ghazalba Saleh, Disyukuri Lalu Hukumannya Disunat Edhi Prabowo Cs