saranginews.com, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Barat M. Siyahududi membeberkan sejarah penangkapan Vargun.
Musisi berusia 37 tahun itu ditangkap pada Rabu malam (19/6) bersama teman wanitanya di sebuah kos kawasan Impera, Jakarta Selatan, awal PA.
Baca Juga: Penampakan Versi Saat Pecandu Narkoba Tiba di Rumah Sakit
Saeeduddin mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, dua orang telah ditangkap.
Kemudian setelah diketahui penggunaan narkoba merupakan tindak pidana, penyidik melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil menangkap dua orang atas nama VTP dan PA. Selasa (25/6) Polres Metro Jakarta Barat Siddudi Md. )
Baca juga: RSKO akan dibawa ke Jakarta, Verizon akan direhabilitasi selama 3 bulan
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa 0,2 gram sabu, satu buah king klang, satu bong, tiga liter, dan satu sendok plastik.
Berdasarkan pengakuan Vargon, pria tersebut membeli sekitar 1 gram sabu berinisial BH dari kru komplotannya.
Baca Juga: Kapolri Veena Sewa Propam, Aerovasm, dan Barscream untuk Bantu Kasus Sirban
BH membeli barang ilegal secara online seharga Rp 1,6 juta.
Berdasarkan keterangan dan pemeriksaan penyidik terkait VTP dan PA, ditemukan obat yang digunakan VTP dan PA berasal dari BH.
Lanjutnya, “BH membeli narkoba sejenis sabu dari seseorang yang masih kami pasang Rp 1,6 juta, sekitar 1 gram DPO.”
Saat ini, BH ditangkap Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (20/6) di sebuah kompleks perumahan di Bekasi, Jawa Barat.
Kepada polisi, BH mengaku membelikan sabu untuk Vrgon.
“(Sejak penangkapan BH, polisi) menyita barang bukti 15 kantong plastik klip kecil bekas penggunaan narkoba jenis tembakau sintetis atau sering disebut parfum,” kata Saidudi.
Ditambahkannya, “Tersangka BH mengaku merupakan pengguna aktif narkoba sintetik dan saat kejadian benar-benar terjadi, yang bersangkutan diinstruksikan oleh VTP untuk membeli kristal dari seseorang secara online seharga Rp1,6 juta. Mengonsumsi sabu.”
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiga tersangka telah kami dakwa dengan Pasal 127, Pasal 1, Undang-Undang Republik 127, A Undang-Undang Narkotika Tahun 2009, karena menyalahgunakan narkoba Golongan 1. (mcr7/jpnn) Jangan lewatkan video Pilihan Redaksi ini:
Baca artikel lainnya… Tiga remaja putri ini berani sekali, menggagalkan aksi polisi abal-abal, kejar-kejaran dengan sepeda motor.