Keluarga Satpam PT SKB Sedih Karena Hakim Tolak Praperadilan

saranginews.com, JAKARTA – Putusan salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Yurisiawan yang membatalkan kasus dua pengawal PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Jumadi dan Indra, Kamis (20/6/2024) membawa kesedihan yang besar bagi keluarga.

Istri Jumadi, Minta Susanti mengaku kesal dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan perkara suaminya.

BACA JUGA: Satpam PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Banding

Padahal, kata dia, permintaan ganti rugi merupakan upaya suami dan pasangannya untuk mencari keadilan.

“Kami yang teraniaya, kami rakyat kecil, hanya aparat keamanan, tapi tekanan dari orang-orang berkuasa harus kami rasakan,” kata Susanti kepada wartawan, Rabu, 26 Juni 2024.

BACA JUGA: Pengacara Hukum yang Berprasangka Optimis Cabut Status Tersangka Sebagai Terdakwa PT SKB

Susanti pun mengaku sidang praperadilan suaminya sempat tertunda.

Ia menduga penundaan kasus tersebut terkesan disengaja agar diskriminasi berakhir dengan sendirinya.

BACA JUGA: Keamanan PT SKB mengajukan permohonan terlebih dahulu ke PN Jakarta agar Bareskrim Polri menetapkan tersangka

“Kami hanya ingin berpesan kepada hakim yang mengadili perkara suami kami. Mengapa hakim menunda sidang suami kami selama 2 minggu berturut-turut? Hal ini menyebabkan permohonan praperadilan kami gagal,” ujarnya.

Ia berharap keputusan memberhentikan suaminya sebelum persidangan bukan karena tekanan dari kelompok tertentu.

“Pesan kami kepada Hakim Pengadilan Negeri Selatan Jakarta Pak Hendra, kita adalah manusia ciptaan Tuhan yang akan bertanggung jawab kepada Sang Pencipta. Saya berharap keputusan yang bapak ambil murni tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, Saya sangat kecewa,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum dua pengawal PT SKB, Jumadi dan Indra, rival Mainur.

Pemohon mengaku kecewa dengan keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta yang memutuskan permohonan kliennya sebelumnya tidak sah. Meski begitu, Rival menghormati keputusan hakim.

“Pada dasarnya, kami kecewa,” kata Rival.

Namun ya, kalau hakim memutuskan demikian, Yang Mulia, ya, mau tidak mau kami akan tetap menghormati keputusan hakim, tambahnya.

Rival mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015, perkara sebelumnya bisa dinyatakan tidak diajukan setelah digelarnya pokok perkara.

Sedangkan menurut Rival, kliennya mengajukan berkas praperadilan pada 13 Mei 2024 sebelum berkas perkara dibawa ke pengadilan.

“Kami juga menolak dalil-dalil beliau dalam tanggapan tersebut, seluruhnya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi 102 tentang pengujian sebelumnya,” kata Rival.

Pemohon mengaku kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam barang bukti di pameran tersebut.

Sebab, menurut dia, dalil-dalil yang dikemukakan dalam proses penyidikan, kesimpulan penangkapan tersangka sudah kuat.

“Kami kecewa karena dalil-dalil yang kami ajukan dalam permohonan cukup kuat dalam penilaian kami, baik dari segi fakta terkait proses penetapan, proses penyidikan, dan penangkapan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Hakim Tunggal Hendra Yuristiawan Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan menolak permohonan pertama yang diajukan Jumadi dan Indra untuk penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri. Hakim memutuskan permohonan yang diajukan Jumadi dan Indra tidak sah.

“Mengadili di luar, menerima di luar yurisprudensi terdakwa, menyatakan permohonan praperadilan tidak ada,” kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (20/6/2024). )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *