Kasusnya Berat, 9 Anak Dipidana Penjara 7 Tahun 6 Bulan

saranginews.com – Seubondo – Majelis hakim memvonis sembilan anak dengan hukuman berat, yakni pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan hukuman berat karena para terdakwa menganiaya korban hingga meninggal dunia.

BACA JUGA: Diduga Diperkosa, Mahasiswa NTB Masih Koma

Dalam putusannya untuk menyidangkan kasus anak tersebut, Ketua Hakim I Gede Karang Anggayasa menyatakan sembilan terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban berinisial MF (15) terbukti dan terjamin kematian.

“Menghukum kesembilan anak tersebut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara,” kata I Gede Karang Anggayasa saat membacakan putusan di ruang sidang I PN Situbondo, Jawa Timur, Rabu (26/6).

BACA JUGA: Minum Miras di Pesta Bersama Teman Bikin Mahasiswa Papua Tewas di Jogja, Kerusuhan Meletus

Majelis hakim juga memvonisnya enam bulan magang di bidang pemasaran ikan di UD Sengon, Dusun Lesanan Lor, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Para terdakwa kasus perlindungan anak ini juga menentukan lamanya masa hukuman anak, mengurangi hukuman keseluruhan, dan menetapkan agar mereka tetap berada dalam tahanan.

BACA JUGA: Remaja Tewas dalam Bentrokan di Palembang, Polisi Dimobilisasi

Majelis hakim juga memerintahkan ganti rugi sebesar Rp181.670.635,00 yang biayanya ditanggung bersama oleh keluarga kesembilan anak terdakwa.

Orang tua masing-masing anak harus membayar Rp20 juta kepada keluarga korban.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa telepon genggam harus dikembalikan kepada saksi, termasuk dua buah sepeda motor yang akan dilelang dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga korban sebagai ganti rugi.

Sidang perkara anak tersebut dipimpin oleh Ketua Hakim I Gede Karang Anggayasa dan dua orang hakim anggota yakni I Made Muliartha dan Anak Agung Putra Wiratjaya dengan agenda pembacaan putusan.

Sementara itu, Humas PN Situbondo Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan majelis hakim mengembalikan putusan sembilan terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, JPU mendakwa masing-masing terdakwa berbeda-beda karena sesuai dengan kedudukannya, yakni ada terdakwa yang divonis 7 tahun 6 bulan dan 7 tahun 3 bulan.

“Majelis hakim berpendapat bahwa semua terdakwa melakukan perbuatan yang sama sehingga menyebabkan kematian korban. Oleh karena itu, hakim menilai peran semua terdakwa sama dan hukumannya pun sama,” dia. dia berkata.

Kekerasan hingga tewasnya korban yang dilakukan sembilan anak terhadap MF (15) terjadi pada Minggu (19/5).

Korban meninggal dunia pada Minggu (26/5) hingga MF pingsan dan dirawat di RS Valuyo Jati Kraxaan Kabupaten Probolinggo. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Kapolda Sumbar Tersenyum Atas Meninggalnya Afif Maulana LBH Padang: Berhenti Bohong ke Publik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *