BPN Kabupaten Bogor 1 Buka Suara Soal Warga Sulit Urus Sertifikat Tanah

saranginews.com, BOGOR – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogogor 1 mengeluarkan pernyataan terkait pernyataan Hengki Kurniawan (51) yang mengeluhkan dirinya mengeluarkan uang Rp 1 miliar untuk mendapatkan sertifikat tanah. 

Kepala departemen administrasi di wilayah tersebut. Kantor Pertanahan Bogor 1 Muhaimin Hamidun Omar mengatakan, pihaknya belum mengetahui kerugian yang ditimbulkan hingga miliaran rupiah.

Baca juga: Presiden BPN Lakukan Kunjungan Kerja Pertama ke Sulut

Soal biaya Rp 1 miliar yang dibayarkan warga Hingki, pihak BPN 1 Pemerintah Kota Bogor tidak mengetahuinya, kata Omar dalam keterangannya, Rabu (26/6).

Omar menjelaskan, biaya yang dibayarkan sehubungan dengan pendaftaran pengukuran bidang tanah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 128 Tahun 2015 tentang Jenis Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Baca Juga: Sertifikat Tanah Milik Warga Sunter Jaya Diblokir di BPN, Anggota DPR DKI Minta Menteri AHY Turun Tangan

Ia menegaskan, persyaratan penerbitan sertifikat sudah jelas dan bersih, baik secara materiil maupun hukum. 

Omar menjelaskan, jika ada kendala pada kavling yang diminta, harus diselesaikan terlebih dahulu.

Baca Juga: Menteri AHY Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik kepada Masyarakat Banten

Begitu pula dengan permohonan Hengki yang diduga campur tangan terhadap UU HGB yang mengatasnamakan PT. Sentul City, Tbk.

BPN Kabupaten Bogor 1 juga berupaya mengajak para pihak termasuk kepala desa untuk melakukan klarifikasi dan/atau mediasi, lanjutnya.

Omar mengungkapkan, pada 11 Agustus 2023, BPN 1 Kabupaten Bogor juga menyerahkan surat konfirmasi undangan terkait hasil pengukuran silang. 

Pada pihak terkait, Kepala Desa Babakan Madang, Hingke Kurniawan dan P.T. Sentul City membawa data pendukung untuk verifikasi.

“BPN Kabupaten Bogor 1 masih menunggu koordinasi internal dari pihak terkait yaitu Hengki, P.T. Sentul dan kepala desa, untuk menyelesaikan permasalahan yang tumpang tindih ini,” jelasnya.

Ia mengatakan, meski kepala desa tidak hadir, namun mediasi akan dilanjutkan dengan kesimpulan para pihak yang terlibat akan menetap di luar wilayah BBN Kabupaten Bogor 1. 

Namun BBN Kabupaten Bogor 1 belum menerima laporan hasil penyelesaian masalah tersebut, ujarnya.

Agar permasalahan serupa tidak terulang, BPN Kabupaten Bogor 1 juga mengimbau para kepala desa untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pesan terkait penerbitan sertifikat tanah. 

Omar mengakhiri pidatonya dengan mengatakan, “Masyarakat dapat menyelidiki kebenaran tentang penguasaan fisik atas bidang tanah dan dokumen tanah yang akan dibeli.”

Baca artikel lainnya… Mengurus sertifikat tanah di Provinsi Bogor itu sulit, kata Hengki: Saya menghabiskan hampir 1 miliar rupiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *