Begini Cara Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika di Indonesia

saranginews.com, JAKARTA – Bea dan Cukai mempunyai peran penting dalam konsep deregulasi sebagai penjaga perbatasan suatu negara.

Hal itu dilakukannya untuk mencegah penyebaran narkoba di Indonesia.

Baca Juga: Bea Cukai Gagal Selundupkan Benih Kepiting ke Singapura, Biayanya Sampai Sini

Tujuannya memutus rantai pasok obat, mulai dari produsen hingga jaringan distribusi.

Apalagi, kini lokasinya yang terkenal menjadikan Indonesia tidak hanya menjadi negara transit, tapi juga menjadi negara tujuan para pengedar narkoba.

Baca Juga: Bea dan Cukai Musnahkan BMN dan Izinkan Pengoperasian Speedboat

“Kami memfokuskan seluruh upaya dan sumber daya yang kami miliki untuk menemukan dan mencegah upaya penyelundupan obat-obatan dan bahan pembuatannya ke wilayah Indonesia,” kata Encep Dudi Ginanger, Wakil Direktur Humas dan Penyuluhan Kepabeanan.

Ia juga mengatakan pada tahun 2024, bea dan cukai akan terus mengembangkan upaya pemberantasan narkoba.

Baca Juga: Bea Cukai Jateng dan BNP Ungkap Banyaknya Peredaran Ganja di Salatiga, Tersangka

Berdasarkan kejadian pada tanggal 23 Juni 2024, Direktorat Larangan Narkoba Bea dan Cukai sebagai bagian penyidikan tindak pidana di bidang PLTN bersama dengan pihak bea cukai di berbagai sektor dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya tidak berbuat apa-apa. 580 Kasus Kekejaman PLTN. 

Barang bukti yang diamankan dalam seluruh kasus tersebut adalah 2.947.414,56 gram atau 2,94 ton PLTN.

Khususnya 840.082 gram PLTN non organik dalam bentuk bubuk, cair atau kristal; 166.125 produk PLTN anorganik dalam bentuk tablet/tablet; dan 1.981.868 gram NPP organik berupa rami, daun khat, dan lain-lain.

Dari seluruh kasus narkoba yang diproses oleh Bea dan Cukai pada pertengahan tahun 2024, sebanyak 4.762.907 nyawa telah diselamatkan, dan sekitar 7,615 triliun rupiah dapat dihemat kepada pemerintah dalam merehabilitasi pengguna narkoba. 

Jumlah yang tinggi ini diperkirakan akan terus meningkat. Sekadar mengingatkan, tahun lalu, tahun 2023, Bea Cukai mampu menindak 956 kasus narkoba dengan barang bukti 5.977.587,39 gram dan 77.000 batang ganja.

Jumlah nyawa yang terselamatkan mencapai 18.031.562 jiwa, sehingga menghemat biaya pemerintah sebesar 16,190 triliun rupiah dalam merehabilitasi pecandu narkoba. 

Nsep mengatakan, tindak pidana NPP masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extra-ordinary crimes, karena jaringan distribusinya luas dan dilakukan secara tertib dan sistematis. Bea dan Cukai tidak bisa melawan hal ini sendirian.

“Langkah-langkah kooperatif harus dilakukan. Oleh karena itu, kami mengandalkan pengawasan tambahan dengan berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, dengan amanat Inpres 2 Tahun 2020, Bea dan Cukai dapat turut serta membantu lembaga penegak hukum lainnya dalam kiprahnya dalam pemberantasan narkoba.

“Karena tanpa kerjasama antar lembaga maka kegiatan penegakan hukum akan sangat sulit dan dapat memperbesar kemungkinan terjadinya kasus NPP di wilayah Indonesia. Untuk itu perlu adanya dukungan dan pendampingan seperti pengelolaan informasi/informasi, promosi dan distribusi,” . Dukungan terhadap pekerja dan infrastruktur, pencegahan pelanggaran hukum, serta kegiatan lain yang telah disepakati oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.

Diketahui, sejak tahun 2022, PLTN Bea dan Cukai (P4GN) telah menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pemberantasan kekerasan dan penyelundupan manusia.

Bersama BNN, Bea dan Cukai saling berbagi data dan informasi, bersinergi, memanfaatkan sumber daya yang ada, termasuk meningkatkan dan mengembangkan keterampilan manusia serta pengembangan keterampilan anjing pelacak (K9).

Saat ini, lingkup kerja sama dengan Polri mencakup pertukaran informasi dan data, penegakan hukum, dan penggunaan infrastruktur. 

Ensep menegaskan, kerja sama Bea dan Cukai menjadi faktor penting dalam meningkatkan keamanan dan pengendalian pergerakan barang masuk dan keluar Indonesia, termasuk undang-undang terkait penggunaan narkotika.

“Semakin baik kita bekerja sama maka akan semakin mudah bagi pihak manapun untuk menumpas pelaku kejahatan PLTN. Kami yakin dengan semangat HANI 2024, kerjasama antara Bea dan Cukai, aparat penegak hukum lainnya, dan masyarakat dapat semakin berani. dan penyelundupan,” kata Ensep.

UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), badan PBB yang menangani masalah narkoba dan kejahatan, telah memilih tanggal 26 Juni sebagai Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan Narkoba (DAD).

Tahun ini, tema peringatan HANI adalah ‘Bukti Jelas: Hemat Uang untuk Pencegahan’ yang menekankan pentingnya kegiatan preventif/pencegahan dalam pemberantasan narkoba. (JPNN)

Baca selengkapnya… Izin Bea dan Cukai Banten Pusat Logistik Berikat untuk PT Sewa Logistics Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *