Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal yang Diangkut Truk di Banyumas

saranginews.com, BANYUMAS – Kantor Bea dan Cukai Purwokerto (Kanwil) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta bekerja sama mencegah penyebaran lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Banyumas.

Seluruh rokok ilegal tersebut dimasukkan ke dalam truk, dan dibuang saat melintasi Jalan Lingkar Tambak-Sampiuah, Senin (10/6) dini hari.

Baca juga: Bea Cukai Banten Musnahkan Barang untuk Penindakan Pra Bea Cukai,

Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwokerto Agung Saptono mengungkapkan, penyelenggaraan operasi bermula saat pihaknya mendapat informasi intelijen adanya truk yang membawa barang kena pajak (BKC) berupa rokok kretek mesin. Menjadi ilegal melalui wilayah Kabupaten Banyumas.

Atas informasi tersebut, tim langsung melakukan penggeledahan di Jalan Lingkar Tambak-Sampiuah Kabupaten Banyumas dan berhasil menemukan serta membuntuti truk mencurigakan tersebut hingga berhenti pada pukul 02.15 WIB.

Baca Juga: Bea Cukai Jateng dan BNNP Ungkap Peredaran Ganja Sejumlah Itu di Salatiga, Ada Beberapa Tersangka

“Dari hasil pemeriksaan terhadap truk tersebut, kami menemukan lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal tanpa cukai maupun rokok biasa,” kata Agung Saptono dalam keterangan resminya, Rabu (26/6).

Dia mengatakan, perkiraan nilai produk tersebut sekitar Rp2,9 miliar, sedangkan pendapatan pemerintah kemungkinan bisa lebih dari Rp2 miliar.

Baca juga: Pengiriman 78.750 Biji Rami ke Singapura Ditahan Bea Cukai Soeta

Saat ini seluruh barang bukti termasuk sopir truk dan petugas telah dikirim ke Kantor Bea dan Cukai Purwokerto untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk terus melanjutkan penanganan untuk menghilangkan siklus rokok ilegal,” kata Agung. (MRK/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *