Bea Cukai & BNNP Jateng Ungkap Peredaran Ganja Sebanyak Ini di Salatiga, Ada Tersangka

saranginews.com, SALATIGA – Bea Cukai Semarang, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Jawa Tengah bersama-sama mengungkap peredaran narkotika jenis ganja pada Minggu (16/6).

Lokasinya di depan SMAN 2 Salatiga Jl. Tegalrejo Raya, Kecamatan Algomullio, Kota Salatiga.

Baca juga: Bea Cukai Soetta Blokir Penyelundupan 78.750 Benih Lobster ke Singapura

“Kami menindak barang bukti antara lain dua paket plastik bening berisi ganja dengan berat total 1.475,8 gram, satu map plastik berisi ganja dengan berat total 23,2 gram, satu unit telepon genggam, timbangan dan KTP tersangka, serta sepeda motor. jelas Bier Budy Kismulyanto, Direktur Bea dan Cukai Semarang.

Lanjut Bill, tak sampai disitu saja, tim juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan beberapa barang bukti.

Baca juga: Bea Cukai Banten Berikan Izin Pusat Logistik Berikat kepada PT Seiwa Logistics Indonesia

Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan penerima sekaligus pemesan paket tersebut.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Pemeriksaan Bea dan Cukai Ekspor 36 Ton Sirih Belah dari Jambi ke Bangladesh untuk Pertama Kalinya

Bill mengungkapkan, ada beberapa rencana tindak lanjut yang akan dilakukan, antara lain pengujian laboratorium dan penimbangan kembali barang bukti, pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, dan pengembangan kasus.

Kesimpulannya, keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat menertibkan peredaran narkoba di Jawa Tengah, khususnya di Kota Salatiga, dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya (mrk/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *