Bea Cukai Berharap Insentif Fiskal & Prosedural di FTZ dan KEK Batam Mendongkrak Investasi

saranginews.com – Secara geografis terletak di jalur angkutan internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, kawasan Batam terus berkembang dari segi ekonomi.

Hal ini sejalan dengan visi Batam untuk menjadi bandar Madani World yang modern, kompetitif dan ramah investasi.

BACA JUGA: Bea dan Cukai Gagal Edarkan 2,1 Juta Rokok Ilegal ke Truk di Banyuma

Selain keunggulan geoekonomi dan geostrategis Batam, pemerintah telah menciptakan dua fasilitas, yakni Kawasan Perdagangan Bebas (FZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kedua kawasan ekonomi ini kami harapkan dapat menjadi katalisator peningkatan volume investasi di kawasan sehingga berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

BACA JUGA: Bea dan Cukai Banten Hapus Barang Kepabeanan

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Panduan Pengguna Pelayanan Kepabeanan, mengatakan Kementerian Keuangan akan memberikan insentif fiskal dan prosedural kepada kedua entitas tersebut melalui bea masuk dan cukai.

“Selain untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri, pemberian insentif fiskal dan regulasi juga menjadi tugas bea cukai untuk melaksanakan fungsi fasilitasi perdagangan dan bantuan industri,” ujarnya di Batam, Rabu (26/6).

BACA JUGA: Begini Cara Bea dan Cukai Tangani Perdagangan Narkoba di Indonesia

Menurut Nirwala, insentif ini akan mengurangi hambatan investasi dan juga mendorong dunia usaha untuk lebih mengerahkan faktor pertumbuhan ekonomi guna mencapai tujuan pemerintah mencapai stabilitas perekonomian nasional.

Nirwala menjelaskan, Kawasan Bebas Batam ditetapkan pada tahun 2007 berdasarkan Keputusan Pemerintah No. 46 yang mengacu pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam dan mulai beroperasi pada Januari 2009.

Tujuan dibuatnya kawasan ini adalah untuk mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang akan mendatangkan devisa bagi negara dan membawa dampak serta manfaat yang besar bagi Indonesia.

Selain itu juga untuk membuka lebih banyak lapangan kerja serta meningkatkan pariwisata dan penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri di wilayah Batam, di zona bebas Pulau Batam, Saat, Setokok, Nipah, Rempang, Galang dan Galang. Pulau Baru.

Ia menjelaskan, berbagai sektor seperti manufaktur, elektronik, pembuatan kapal, pariwisata, dan logistik berkembang pesat di industri ini.

Untuk kawasan bebas, Bea dan Cukai memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pembebasan pajak impor (PDRI) atas impor barang dari luar negeri ke kawasan bebas, serta pembebasan PPN atas impor barang dalam negeri lainnya. permukaan termasuk dalam zona bebas.

Mengenai insentif nonfiskal berupa fasilitasi penanaman modal dan kemudahan perizinan berusaha melalui Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), ujarnya.

Kawasan fasilitas lain di wilayah Batam atau KEC adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang diperuntukkan bagi pelaksanaan fungsi ekonomi dan perolehan fasilitas tertentu.

Tujuan dibentuknya KEC adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi di bidang-bidang strategis tertentu dalam pembangunan ekonomi nasional dan menjamin keseimbangan pembangunan ekonomi di setiap daerah dalam kesatuan perekonomian nasional.

Saat ini terdapat tiga KEK di wilayah Batam. Pertama, KEK Batam Aero Technic didirikan pada tahun 2021 dan berlokasi di Kecamatan Nongsa.

Produksi dan pengolahan di KEC; logistik dan distribusi; penelitian, ekonomi digital dan pengembangan teknologi; dan/atau perekonomian lainnya.

Kedua, KEK Nongsa didirikan pada tahun 2021 dan terletak di bagian utara Kabupaten Nongsa. Kajian KEC ini mengangkat tema kegiatan dunia usaha, ekonomi digital dan perkembangan teknologi; turis; pendidikan; seni kreatif; dan perekonomian lainnya.

Ketiga, KEK Tanjung Sauh akan ditetapkan pada tahun 2024 dan terletak di bagian utara Kabupaten Nongsa. Kawasan ini mengusung tema bisnis manufaktur dan pengolahan.

“Selain tiga KEK yang ditunjuk di Batam, pemerintah sedang menyusun usulan dua KEK baru, yaitu KEK Nipa di kawasan Pulau Nipa dan KEK Kesehatan Batam di Sekupang dan Nongsa, Pulau Batam,” kata Nirwala.

Insentif fiskal yang diberikan Bea dan Cukai bagi KEC antara lain berupa pembebasan bea masuk dan pemungutan PDRI atas impor barang manufaktur dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEC; Pembebasan bea masuk dan PDRI atas impor bahan baku pengoperasian RES, serta keringanan pajak dan keringanan pajak atas penanaman modal dengan nilai minimal tertentu.

Kemudian untuk insentif nonfiskal berupa kemudahan perizinan berusaha melalui penyelenggara KEC; menetapkan batasan larangan; kemudahan imigrasi dan pekerjaan.

“Dibandingkan fasilitas di daerah lain, fasilitas KEC sangat unggul karena selain mencakup manfaat bea cukai-fiskal dan insentif perpajakan, KEC juga mendukung manfaat non-fiskal berupa kemudahan perizinan berusaha,” ujarnya.

Selain kelengkapan fasilitas di KEK, juga terdapat keunggulan dibandingkan fasilitas di luar KEK yaitu pemberian insentif lebih menarik dan mudah.

Misalnya tax holiday, jika di luar KEK diperlukan investasi minimal Rp 500 miliar untuk keringanan pajak lima tahun, sedangkan di KEC keringanan itu bisa didapat melalui investasi minimal Rp 100 miliar dengan pajak. merusak. dalam 10 tahun.

Minimal investasi Rp 500 miliar dengan manfaat pajak 15 tahun, dan Anda bisa mendapatkan manfaat pajak hingga 20 tahun dengan minimal investasi Rp 1 triliun.

Dengan berbagai kemudahan dan kemudahan yang diberikan KEC, kata dia, Kementerian Keuangan melalui Bea dan Cukai berharap dengan didirikannya KEC di berbagai daerah, akan mampu membuat masing-masing daerah semakin berkembang dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki.

“Hal ini pada akhirnya akan mengarah pada terwujudnya pemerataan ekonomi di Indonesia,” kata Nirwala dalam konferensi pers Kementerian Keuangan tahun 2024 (fat/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *