Amerika Rayakan Terbitnya Surat Penangkapan Pejabat Militer Rusia

saranginews.com – Amerika Serikat menyambut baik keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Selasa (25 Juni) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Staf Umum Rusia Valery Gerasimov dan mantan Menteri Pertahanan Rusia Sergei Shoigu.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Mueller mengatakan kepada wartawan: “Kami telah memperjelas bahwa kejahatan telah dilakukan dalam invasi ilegal ke Ukraina oleh pasukan Rusia dan mereka harus bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.”

Baca juga: Rusia Siap Transfer Teknologi Nuklir ke Negara ASEAN

Dia menambahkan: “Kami mendukung sejumlah investigasi internasional terhadap kejahatan Rusia di Ukraina, termasuk yang dipimpin oleh Pengadilan Kriminal Internasional.”

Dalam pernyataannya, pengadilan menyatakan Shoigu dan Gerasimov didakwa memerintahkan penyerangan terhadap infrastruktur sipil yang mengakibatkan banyak korban jiwa, serta melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan tindakan tidak manusiawi.

Baca juga: Rusia Gandeng Korea Utara, dan Korea Selatan Siap Kirim Senjata ke Ukraina

Katanya, kedua surat perintah ini dikeluarkan atas permintaan jaksa.

Mereka mengatakan pengadilan sebelumnya percaya ada alasan yang masuk akal untuk meyakini kedua tersangka bertanggung jawab atas serangan rudal angkatan bersenjata Rusia terhadap infrastruktur kelistrikan Ukraina.

Baca juga: AS mengutuk semakin eratnya persahabatan antara Rusia dan Korea Utara

Penyerangan disebut terjadi paling lambat pada 10 Oktober 2022 hingga 9 Maret 2023.

Tahun lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin, dengan tuduhan menculik anak-anak dari Ukraina.

Pada bulan Juli, Presiden AS Joe Biden mengatakan tindakan tersebut “dibenarkan” dan memerintahkan pemerintahannya untuk membagikan bukti kemungkinan kejahatan perang Rusia kepada Mahkamah Agung.

Rusia bukan penandatangan Statuta Roma, dokumen pendirian ICC, yang artinya bukan anggota. Hal yang sama terjadi pada Israel.

Bertentangan dengan penerimaan AS terhadap proses hukum terhadap pejabat Rusia, AS mengutuk keputusan jaksa yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan kepala pertahanan Yoav Galant.

Amerika Serikat berpendapat bahwa karena Israel bukan penandatangan Statuta Roma, ICC tidak mempunyai yurisdiksi untuk menyelidiki Israel. Argumennya tidak sama ketika menyangkut peningkatan litigasi terhadap Rusia. (semut/dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *