Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Cegah Dokter hingga Pihak Swasta

saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan status tripartit pencegahan ke luar negeri ke Departemen Imigrasi. Mereka adalah dokter yang dikenal dengan inisial SLN dan dua perusahaan swasta, ET dan AM.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat larangan SLN (dokter), ET (swasta) dan AM (swasta) bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (25/6) di Jakarta. penyataan.

Baca juga: Pemberitahuan, Petani Terdaftar Bisa Tukarkan Pupuk Subsidi di KPL Resmi

Larangan tersebut untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pengadaan alat pelindung diri Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pembelian tersebut dilakukan menggunakan dana yang tersedia dari Otoritas Manajemen Bencana tahun 2020.

Baca juga: Dua Pejabat di Lingkungan Kemensos Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Kasus Korupsi Bensin Sosial

Komisi Pemberantasan Korupsi yakin semua pihak yang terlibat akan bekerja sama dalam proses ini, kata Tessa.

Dalam penyidikan yang masih berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek dan Surabaya untuk mengungkap peran atau perbuatan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Periksa 21 Saksi Korupsi dan TPPU di Eks Kabupaten Kepulauan Meranti, Daftarnya Sebagai Berikut

Lokasi yang terlibat antara lain kantor BNPB, kantor pusat krisis Kementerian Kesehatan, ruangan di kantor LKPP, dan kediaman tersangka.

Tim penyidik ​​menemukan dan memperoleh barang bukti antara lain dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan, dan aliran dana ke berbagai pihak, termasuk transaksi yang diduga melibatkan pembelian aset bernilai keuangan dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyatakan anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set alat pelindung diri. Nama tersangka sudah dirilis namun belum diungkapkan ke publik oleh Biro Pemberantasan Korupsi. (Tan/Jepang)

Baca artikel lainnya… Eks Penyidik ​​KPK Kritik Alexander Marwata: OTT Bukan Hiburan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *