saranginews.com, Jakarta – Penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Cristianto, Kusnadi, Rony Talpesi, meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menindaklanjuti pengaduan tersebut ke penyidik lembaga antirasuah AKBP Rosa Purbo Bekti.
Diketahui, Kusnadi melakukan penggeledahan ilegal dan barang miliknya disita AKBP Roza usai penipuan pada Senin (10/6).
Baca Juga: Kemenkes Selidiki Kasus Korupsi APD, KPK Larang Dokter, Pihak Swasta
Rony menilai tindakan KPK terhadap kliennya tidak berdasarkan penegakan hukum.
Dewas meminta pengaduan kami segera diproses agar jelas, kami melihat kasus ini sangat berat bernuansa politik dan kriminal, katanya kepada awak media di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Selasa (25). ungkapnya dalam pertemuan tersebut. /25/2019) mengatakan 6).
Baca Juga: KPK Terima Keputusan Hakim yang Vonis Karen Augustiawan 9 Tahun Penjara
Rony mengaku telah menyampaikan surat kepada Dewas KPK terkait penerimaan barang bukti yang diubah dari tanggal sebelumnya yakni 23 April menjadi 10 Juni 2024.
“Di sini kita melihat ketidakprofesionalan pihak penyidik,” lanjut mantan pengacara Varda, Richard Eliezer.
Baca Juga: Perayaan HUT KPLP ke-50, Dirjen Humas Tanjung Priok Gelar Bakti Sosial dan Bakti Sosial
Namun Rony mengatakan, pemeriksaan AKBP Rosa terhadap Kusnadi pada 10 Juni lalu tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang dilakukan KPK.
Makanya kami tanya ada apa terburu-buru menyita harta pribadi Kusanadi bahkan buku PDI Perjuangan, ujarnya.
Rony mengingatkan agar KPK menjalankan proses hukum dengan menggunakan proses yang wajar dan tidak melanggar aturan.
Menurut dia, jika prosedur tersebut dilakukan melanggar aturan, maka penggeledahan dan penyitaan barang bukti dianggap tidak sah.
“Jadi tentu saja menurut kami proses pemeriksaan ini tidak sah secara hukum, karena alat bukti yang diperoleh diperoleh melalui proses yang cacat,” kata Roney. (ast/jpnn) Jangan lewatkan video Pilihan Editor ini:
Baca artikel lainnya… Dua pejabat Kementerian Sosial diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi bansos