Polda Jabar Tak Hadiri Praperadilan Pegi Setiawan, Pengamat Kepolisian: Enggak Profesional

saranginews.com, BANDUNG – Polda Jawa Barat tak hadir dalam sidang pertama Pegi Setiawan (PS) terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016.

Sedianya perkara tersebut akan disidangkan pada Senin (24/6/202) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menguji kelayakan penyidik ​​Badan Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Jawa Barat dalam menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka. tersangka utama.

BACA JUGA: Pengacara Pegi Setiawan kecewa kasusnya ditunda: cara lama

Pegi juga sudah melakukan penyelidikan awal melalui tim kuasa hukumnya.

Namun karena tersangka tidak ada, pengadilan menunda perkara tersebut selama sepekan.

BACA JUGA: Performa Pegi Setiawan Saat Balapan

Inspektur Polisi dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritik kepolisian di wilayah Jawa Barat yang tidak efektif.

Bambang mengatakan pendekatan ini akan memperkuat opini masyarakat tentang kejanggalan penangkapan Pegi.

BACA JUGA: Kapolri kirimkan Propam, Irwasum dan Bareskrim untuk bantu kasus Vina Cirebon

Absennya Polda Jabar sebagai respons dapat dianggap sebagai penundaan dan kekeliruan, kata Bambang saat dihubungi JPNN, Selasa (25/6).

Menurut Bambang, Polda Jabar harus lebih mempersiapkan diri menghadapi kasus tersangka ini. Sebab, Pegi ditetapkan sebagai tersangka delapan tahun lalu, bersamaan dengan delapan tersangka lainnya yang mendekam di penjara.

“Sebagai penyidik ​​profesional, seharusnya Polda Jabar lebih siap karena tersangka PS berusia delapan tahun sebelum ditangkap. Artinya, berkas tersangka yang berisi barang bukti dari Polda Jabar sudah ditutup sejak PS ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2016, kata dia.

Jika pihak kepolisian setempat belum siap, maksud Bambang, penetapan tersangka Pegi Setiawan hanya didasarkan pada subjektivitas penyidik, bukan pada dua orang saksi yang dimiliki polisi.

Hal ini disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia dengan menetapkan tersangka tanpa dasar.

“Kalau belum siap, bisa jadi yang terjadi selama ini dalam penetapan tersangka ada kaitannya dengan ketundukan penyidik, termasuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM,” kata Bambang. . (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… 3 remaja putri pemberani ini menggagalkan operasi polisi palsu dan mengejar mereka dengan sepeda motor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *