saranginews.com, JAKARTA – Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih belalang bening senilai Rp 9,4 miliar melalui barang bawaan pelaku perjalanan tujuan Singapura.
Dalam aksinya, Bea Cukai Soetta menangkap dua wanita berinisial SS (26) dan RF (25), beserta barang bukti berupa dua koper berisi 70 paket kacang belalang berisi 78.750 biji.
Juga: Bea Cukai Banten dan Keluar Pusat Logistik Berikat Tanpa PT Seiwa Logistics Indonesia
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar, Senin (24/6) mengungkapkan, operasi tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan ekspor ilegal benih kacang belalang melalui barang bawaan pemudik.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pendalaman terhadap tersangka penumpang dan mengidentifikasi dua buah tas koper berwarna perak bertuliskan nama masing-masing tersangka pada penerbangan Batik Air (ID7151) menuju Singapura pada 22 Juni 2024 pukul 12.15 WIB.
BACA JUGA: Bea dan Cukai Yogyakarta Tawarkan Pendidikan Kepabeanan kepada Mahasiswa 2 Universitas Ini
“Monitoring yang bagus terhadap kedua paket tersebut,” kata Gatot.
Setelah penumpang dan barang bawaannya naik ke pesawat, petugas langsung mengurusnya dan menurunkan dua buah barang bawaannya bersama penumpang yang membawa koper tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Bea Cukai dan Pengawasan Bea Cukai Mulai Ekspor 36 Ton Pinang Belah dari Jambi ke Bangladesh
Dari hasil pemeriksaan yang juga disaksikan pemilik koper, SS ditemukan menyimpan 35 paket sebanyak 36.750 lembar.
Sementara RF ditebar 35 parsel berisi pasir bening sejenis benih lobster sepanjang 42 mil.
Berdasarkan keterangannya, SS dan RF mengaku diinstruksikan oleh petugas di area bandara untuk mengambil koper tersebut dan menyerahkannya kepada seseorang di Singapura, dengan janji gaji Rp 3 juta.
Gatot menegaskan, tindakan tersebut dilakukan di tempat pemeriksaan dan menetapkan SS dan RF sebagai tersangka.
Keduanya disangka melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Observasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Sebanyak 78.750 ekor benih lobster bening kini telah dilepasliarkan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten di Pantai Carita, Pandeglang pada Minggu, 23 Juni 2024 setelah sebelumnya menyetorkan barang bukti,” imbuh Gatot.
Benih lobster merupakan komoditas yang dibatasi dan diperbolehkan ekspornya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Lobster, dan Lobster Air Tawar.
Pengaturan produksi benih belalang untuk mendorong budidaya dalam negeri dan ekspor belalang untuk meningkatkan konsumsi, serta mencegah eksploitasi dan melestarikan habitat belalang.
“Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan organisasi atau lembaga terkait untuk melestarikan sumber daya alam Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Gatot. (mrk/jpnn)