Pengadilan Tipikor Adili Kembali Perkara Gazalba Saleh

saranginews.com, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengadili kembali kasus mantan Ketua Hakim Ghazalba Saleh.

Kasus tersebut serupa dengan putusan Pengadilan Tinggi DJL Jakarta yang memperbolehkan KPK (KPK) mengajukan banding terhadap putusan sela Ghazalba Saleh.

BACA JUGA: Juri menerima surat pembelaan Ghazalba Saleh.

Saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (25/6), Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, “Setelah PT (Mahkamah Agung) memerintahkan penyidikan kasus tersebut, maka akan diputus kembali.”

Zulkifli mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT ​​DKI. Dia mengatakan, Pengadilan Tipikor Jakarta akan melaksanakan perintah MA.

Baca Juga: Hai Nardin Khalid, Kasus Apa Saja yang Tangani Ketua Hakim Ghazalba Saleh?

Tentu kita harus menunggu keputusan resmi dari PT DKI (Mahkamah Agung). Putusan itu akan kita kaji ulang, ujarnya.

Sebelumnya pada Senin (27/5) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima permohonan atau eksepsi dari tim penasihat hukum Ghazalba Saleh.

Baca Juga: Ini Dosa Ghazalba Saleh, Hukuman Sunat Usai Terima Syukur AD Prabo C.

Pengadilan Tipikor menilai tuduhan dan pengaduan JPU KPK tidak dapat diterima dan memerintahkan Ghazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan.

Menyusul hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (29/5) mengatakan tim kuasa hukum KPK telah mengajukan banding atas putusan sela tersebut.

Sementara itu, pada Senin (24/6) D.K. Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menerima permohonan yang diajukan KPK.

Ketua Hakim Subahran Hardik Moulin mengatakan, “Mari kita terima permohonan yang diajukan jaksa.”

Setelah itu D.K. Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan keputusan pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerbitkan nota keberatan Ghazalba Saleh.

Mahkamah Agung juga memutuskan tuntutan yang diajukan terhadap Ghazalba Saleh memenuhi syarat formal dan substantif Pasal 143(2) KUHP.

Maka DK memutuskan untuk melanjutkan kasus Ghazalba Saleh. Perintah Pengadilan Tinggi Jakarta kepada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Subakaron mengatakan, ia memerintahkan pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ghazalba Saleh didakwa menerima tindak pidana gratifikasi uang dan pencucian uang (TRPU) senilai total Rp 25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tersebut.

Dalam permohonan kepuasan, pada pasal 12B Ghazalba dibacakan dengan Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999, pasal 18, sebagaimana diubah dengan pasal 20(1) Undang-Undang Pencegahan Korupsi tahun 2001. Pertama KUHP

Sedangkan atas dakwaan TPPU, Ghazalba terancam pidana dengan Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 UU No. 8 untuk pencegahan dan penghapusan TPPU. ) KUHP (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… KPK kembali menahan Ketua Hakim Ghazalba Saleh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *