Penampilan Virgoun Saat Tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat

saranginews.com, JAARTA – Pecandu narkoba Virgoun Tambunan Putra (38) dan BH (37) tiba di Rumah Sakit Kecanduan Narkoba (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa malam.

Kedatangan kedua tersangka di RSKO Cibubur sekitar pukul 18.13 WIB akan diperpanjang tiga bulan lagi.

UPDATE: RSKO akan dibawa ke Jakarta, Virgo untuk rehabilitasi dalam 3 bulan

Saat RSKO tiba di Cibubur, dua tersangka ditangkap penyidik ​​Satuan Narkoba Metropolitan Jakarta Barat dan keduanya diborgol.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, tiga tersangka yakni Virgoun Tambunan Putra (38), PA (20), dan BH (37) akan kembali dirawat dalam tiga bulan.

BACA LEBIH BANYAK: Polisi menjelaskan alasan Virgo menggunakan narkoba

Tiga di antaranya akan direhabilitasi di RSKO Jakarta selama tiga bulan, kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik, ketiga tersangka ini masih berstatus pengguna narkoba.

BACA JUGA: Kapolri Vina Kirim Propam, Irwasum dan Bareskrim Bantu Kasus Cirebon

“Karena dari bukti-bukti yang kami berikan, dengan penyidikan yang kami lakukan, ketiga orang (pengedar narkoba) ini tidak memiliki jaringan,” ujarnya.

Sementara itu, polisi mengaku masih mencari pemasok sabu kepada Virgo Tambunan Putra (VTP) dan PA dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Belakangan, ada laporan dari anggota atau pegawai kelompok pimpinan VTP bahwa tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan.

“Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, hanya ditemukan satu orang persis seperti BH yang membeli narkoba jenis sabu dari orang tersebut. Menyerahkan sabu tersebut ke VTP ini.” ujar Syahdudi.

Penyidik ​​sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan individu lain yang sering dikaitkan atau terpapar VTP.

“Kami akan melakukannya,” katanya.

Tiga di antaranya masuk dalam Pasal 127(1)(a) Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba Golongan I No. 35 Tahun 2009.

“Dia sendiri harus direhabilitasi atau divonis lebih dari 4 tahun penjara. (antara/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan redaksi:

BACA JUGA… 3 gadis ini sangat berani, berpura-pura menjadi polisi, mengejar mereka dengan sepeda motor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *