LBH Padang Bakal Ajukan Perlindungan ke LPSK terkait Kasus Afif Maulana

saranginews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang akan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Afif Maulana.

Wakil Ketua LPSK Shri Supriyati mengatakan permohonan baru akan diajukan pada Rabu (26/6).

Baca Juga: Kapolda Sumbar Tertawa Atas Meninggalnya Afif Maulana, LBH Padang: Berhenti Bohong ke Masyarakat

“Pengacara LBH Padang akan datang menemui LPSK besok pukul 14.00,” kata Supriati saat dihubungi saranginews.com, Selasa (25/6).

Mengenai permohonan perlindungan saksi dan korban dalam kejadian ini, Bpk. Ia mengatakan, hal itu akan dikaji ulang.

Baca Juga: Cara SYL Bayar Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Peran Komisaris Irwan Anwar

“Orang yang terkait dengan LPSK tidak menyelidiki lebih lanjut ya,” imbuhnya.

Sebelumnya, LBH Padang meragukan sekaligus menepis pernyataan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono terkait meninggalnya Afif Maulana (13).

Baca Juga: Kematian Afif Maulana yang Mengerikan, LBH Padang Ungkap Momen Motor Korban Ditabrak Polisi

Ia mengatakan, Afif Maulana tidak termasuk dalam 18 orang yang ditangkap dalam peristiwa tersebut. 

Irjen Suharyono juga mengatakan anggotanya bertindak sesuai SOP yang berlaku.

Sementara itu, LBH Padang menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah Afif Maulana dan beberapa anak melalui foto pendamping korban.

“Lalu bagaimana kami bisa percaya bahwa tidak ada penganiayaan? “Kapan tanda-tanda pelecehan muncul di foto dan dokumen?”

LBH Padang menyaksikan dugaan tindakan intimidasi, ancaman, dan pembungkaman yang dilakukan polisi dalam upaya penutupan kasus tersebut.

Terkait pernyataan Kapolda Sumbar, ibu korban kecewa dan terpukul mengetahui jalan terjal menuju keadilan atas kematian tragis putranya. Ibu korban mengatakan hatinya baik-baik saja dengan hukuman berat dan penembakan jika diduga terjadi penyiksaan,” ujarnya (mcr8/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *