saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
Karen dituduh melakukan korupsi dalam pembelian gas alam cair (LNG) senilai US$113 juta dana publik.
Juga: Tok, tok, tok, Karen Agustiawan Divonis Penjara, Seperti Ini Akibat Kasus Korupsi LNG
KPK mengapresiasi putusan hakim yang mana terdakwa Karen Agustiawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau LNG yang merugikan negara. Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (25/6).
Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada terdakwa Karen Agustiawan, tambah penyidik KPK.
Baca juga: Rizki Faisal: Ketua MPR Jadi Korban Karena Tak Paham MKD
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta hakim memvonisnya sebelas tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, Jaksa KPK juga meminta agar Karen dihukum dengan sanksi tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281 dan USD104.016.
BACA JUGA: Citra Institusi Kepolisian dinilai baik karena kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Juri tidak memberikan hukuman pidana kepada juri, dengan imbalan uang.
Teessa mengatakan, tim JPU KPK masih menunggu rancangan hukuman untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding ke kejaksaan atau tidak.
Selanjutnya JPU KPK menunggu salinan putusan KPK Batavia secara lengkap, untuk mengkaji apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut, dengan tenggang waktu 7 hari setelah putusan dibacakan, ujarnya. Tessa. .
Hakim Agung Mariono menjelaskan alasan dirinya menuntut putusan Karen Agustiawan yang lebih rendah dari permintaan JPU KPK.
Salah satu faktor yang meringankannya adalah Karen dianggap tetap mengabdi pada PT Pertamina meski sudah mengundurkan diri.
Terdakwa menyerahkan diri kepada Pertamina meski mengundurkan diri, kata Hakim Mariono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Batavia, Senin (24/6).
Selain itu, hakim juga menilai Karen telah bertindak perdata di pengadilan dan tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari tindak pidana korupsi.
“Terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga,” kata hakim.
Tak hanya meringankan keadaan, hakim juga menilai parahnya hukuman Karen Agustiawan hingga sembilan tahun penjara.
Dalam hal ini, tindakan Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah yang seharusnya memberantas praktik kekerasan.
Perbuatan terdakwa telah merugikan dana masyarakat, kata hakim. (antara/jpnn) Sudah lihat video terbaru ini?
Perusahaan LAIN!