Kejaksaan Dituntut Transparan dalam Kasus Pasar Gudang Sukabumi

saranginews.com – Jaksa Agung disarankan lebih transparan dalam menangani kasus kerja sama Pasar Tipar Gede/Pasar Gudang dengan Koperasi Konsumen Pasar Gudang.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Kota Sukabumi tidak mengalami perkembangan berarti setelah dilakukan penyidikan selama beberapa bulan terakhir.

Baca juga: Jangan Anggap Lelang Bukan Tanggung Jawab Kejaksaan, Tapi Kementerian Keuangan.

Jaksa Agung Setiyowati Kota Sukabumi dan Kasat Reserse Khusus Taufik Akbar bungkam soal perkembangan kasus tersebut.

Ketua Fatkadem (Forum Advokat Keadilan dan Demokrasi) Erman Umar menegaskan Kejaksaan Agung Sukabumi tidak boleh dingin dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: Irjen Sandy Pastikan Tak Ada Masalah antara Kompolnas dan Jaksa Agung

Kejaksaan harus konsisten dan tidak mengintervensi pihak manapun untuk menyelesaikan masalah tersebut, kata Erman Umar dalam keterangannya kepada wartawan.

Erman juga menegaskan, agar Kejaksaan Agung melakukan pengusutan menyeluruh agar permasalahan tersebut cepat selesai.

Baca juga: Kepercayaan Masyarakat Turun KPK Terima Saran Indikator yang Bisa Dipelajari dari Kejaksaan

Saya berharap perintah Jaksa Agung bisa dipatuhi seluruh bawahannya agar tidak ada pihak yang mau menyelesaikan masalah tersebut, ujarnya.

Kabarnya, kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Pemerintah Kota Sukabumi menandatangani perjanjian kerja sama penyewaan properti lokal (Pasar Tipar Gede/Gudang) dengan koperasi pasar konsumen. (dil / jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *