Info Terbaru untuk Honorer soal PP Manajemen ASN, Aturan Dibuat Fleksibel

saranginews.com – JAKARTA – Kementerian Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (DQMV) bersama Badan Pendaftaran Negara (BKN) kembali menggelar diskusi publik mengenai proyek kepemimpinan ASN PP.

Uji publik tersebut bertujuan untuk mendapatkan berbagai informasi agar PP dapat lebih luas digunakan dalam manajemen ASN dan meningkatkan kualitas ASN.

BACA JUGA: Anggota Proyek Manajemen ASN PP 312, Honor Roll Fokus pada Efisiensi dan Profesionalisme

Mengutip rilis humas KemenPAN-RB, uji publik ini digelar dalam rangkaian rapat koordinasi pegawai daerah di kantor wilayah KSII BKN Pekanbaru pada Senin (24/6) di Bogor.

Peserta ujian umum PP manajemen ASN antara lain para kepala BKD dan BKPSDM serta seluruh manajer SDM di wilayah kerja Kanreg KSII BKN Pekanbaru yang meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi.

BACA JUGA: 10 Prinsip Proyek PP Manajemen ASN, 3 Pakar Bahas Nasib Veteran

“Aspirasi (peserta uji publik) pasti akan diperhitungkan dan turut memperkuat substansi yang sudah ada,” demikian keterangan Kementerian Humas PAB-RB.

Tercatat, RPP tentang Pengelolaan ASN terdiri dari 21 bab dan 312 pasal, salah satunya terkait pengembangan kewenangan ASN.

BACA JUGA: Honorer Diangkat ke PPPK, Gaji Naik 3 Kali Lipat

“Model pendidikan ASN mengutamakan experiential learning seperti magang dan on the job training. Menteri PANRB Abullah Azwar Anas mengatakan, “Kurikulumnya akan menjadi pendidikan yang terintegrasi.”

Dalam konsep RPP Manajemen ASN, setiap pegawai harus mengembangkan kompetensi dan instansi harus mengembangkan budaya belajar.

Peran lembaga negara sebagai pusat pelatihan dikoordinasikan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan dilaksanakan dalam suatu sistem pendidikan terpadu.

Plt. Ketua BKN Hariomo Dwi Putranto berharap PP tentang manajemen ASN segera terbit pada kegiatan ini.

Meski demikian, BKN terus melakukan berbagai upaya agar RPP ini dapat diterima dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai.

“Kami (BKN, Red.) menerima beberapa aturan dan masukan dari teman-teman di seluruh Indonesia.” Masukan tersebut kami pertimbangkan, sehingga tidak ada celah hukum, kata Hariomo.

Sementara itu, Plt. Abdul Hakim, Deputi Bidang Kepegawaian Kementerian PANRB, mengatakan RPP pengelolaan ASN disusun berdasarkan meritokrasi yang ketat.

Namun ketentuan yang ada dalam rancangan PP manajemen ASN telah disusun secara fleksibel menyesuaikan dengan perkembangan yang ada.

Misalnya aturan terkait pengembangan kompetensi ASN akan lebih leluasa dan fleksibel.

Hakim berharap pengaturan yang fleksibel dan fleksibel ini akan menarik talenta-talenta baru untuk menjadi pemimpin birokrasi.

Belajar langsung dari institusi yang sukses merupakan salah satu contoh pengembangan kompetensi.

“Ini lebih tentang pembelajaran berdasarkan pengalaman.” Misalnya, untuk agensi yang sukses, pelajari proses bisnis mereka, nilai-nilai, dan adopsi sistem kerja mereka. “Kami berharap pendidikan berbasis lingkungan sosial,” kata Hakim.

Ruang lingkup pengelolaan ASN yang diatur dalam RPP ini meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra lembaga, pengelolaan kinerja, pengembangan bakat dan karir, pengembangan kompetensi, pemberhentian dan disiplin.

Saya berharap RPP Manajemen ASN juga bisa menyelesaikan permasalahan yang ada.

Salah satunya ketimpangan talenta, tata kelola, termasuk kesejahteraan ASN di pusat dan daerah.

Perlu diketahui, jutaan veteran menunggu segera keluarnya PP Manajemen ASN yang juga akan mengatur pengaturan non-ASN. (sam/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *