saranginews.com JAKARTA – Grant Thornton Indonesia mengingatkan perusahaan multinasional di Indonesia akan pentingnya persiapan yang baik dalam memahami regulasi transfer pricing (TP).
Sebab, penyiapan informasi dan/atau klarifikasi informasi (SP2DK) penting dan untuk menahan kemungkinan permintaan pemeriksaan pajak dari otoritas terkait.
Baca Juga: Pajak Perumahan Rp 2 Miliar Jika Aturan Berubah di Era Heru Budi Aye…
Tommy David, Head of Taxation and Transfer Pricing Grant Thornton Indonesia, mengatakan transfer pricing antar TP atau pihak terkait telah menjadi perhatian utama otoritas pajak di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Dengan diberlakukannya aturan ketat dan SP2DK, Direktorat Jenderal Pendapatan (DJP) berupaya menjamin kepatuhan perpajakan yang adil dan transparan.
BACA: Jaket tersangkut di bea cukai karena pajak yang mahal; Chakra Khan menjelaskan informasi terbaru.
“Informasi yang kami peroleh menunjukkan masih banyak perusahaan yang kesulitan memahami dan menerapkan prinsip TP yang benar. “Kesalahan transfer pricing menyebabkan temuan pemeriksaan pajak signifikan dan risiko denda berat,” kata Tommy.
Grant Thornton Indonesia berkomitmen untuk menyediakan dokumentasi TP yang lengkap kepada klien dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan oleh otoritas pajak.
Grant Thornton dari Indonesia baru-baru ini membahas aspek penting dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 172 tentang Peraturan TP. Resmi mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Grant Thornton Indonesia menyoroti beberapa perubahan yang perlu diperhatikan terkait peraturan dokumentasi TP.
Pertama, Terdapat perubahan tahun pajak yang dijadikan acuan dalam menentukan kewajiban pelaporan setiap negara.
Berdasarkan PMK-172, Wajib Pajak (TA) harus mengacu pada total penghasilan tahun pajak sebelumnya.
Aturan pelaporan negara mulai berlaku mulai tahun pajak 2024.
Kedua, Dalam lingkup pengawasan dan pemeriksaan perpajakan, DJP dapat meminta dokumen TP kepada Wajib Pajak.
Dokumen TP harus diserahkan paling lambat satu bulan setelah diminta oleh DJP.
Ketiga, Penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dilakukan oleh DJP apabila harga jual atau harga penggantian akibat hubungan istimewa lebih rendah dari nilai pasar wajar.
Penyesuaian PPN kepada penjual/penyedia jasa tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan kepada pelanggan/penerima jasa.
Keempat, secara khusus, Wajib Pajak berhak atas selisih jumlah dan/atau pengembalian tersebut (yang terjadi sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (TAC); Apalagi jika dua syarat terpenuhi, seperti penambahan uang tunai atau yang setara dengannya. selama proses audit) dan/atau WP menyetujui harga pengalihan yang ditetapkan oleh DJP.
Kelima, dapat diusulkan amandemen terkait (related amandemen) yang menimbulkan pajak berganda. Jika dua kondisi terpenuhi, Artinya mitra dalam negeri transaksi WP akan menyetujui perundingan harga transfer yang dilakukan DJP dan perundingan terkait akan dilakukan tanpa diwajibkan oleh undang-undang.
Perundingan mengenai transaksi Wajib Pajak dalam negeri dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.
Reformasi sekunder ini dan mekanisme reformasi terkait akan diterapkan pada pemeriksaan pajak mulai tahun 2024 dan seterusnya.
Dalam webinarnya, Grant Thornton telah menguraikan beberapa asumsi yang dapat diambil wajib pajak terhadap SP2DK dan pemeriksaan pajak; Misalnya: Untuk memastikan bahwa dokumen TP tersedia sesegera mungkin setelah akhir tahun buku yang bersangkutan; Pemenuhan persyaratan minimal penyusunan dokumen TP; melawan
Jika perusahaan mengalami kerugian, Memastikan bahwa penyebab utama kerugian bukan karena transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Grant Thornton Indonesia direncanakan secermat mungkin; Menerapkan pendekatan strategis berdasarkan data yang andal untuk kompilasi dokumen pelanggan dan aspek praktis penting lainnya dari transfer pricing.
“Hal ini tidak hanya agar perusahaan dapat memenuhi persyaratan perpajakan saja, namun juga melakukan adaptasi terhadap berbagai tujuan, misalnya kebijakan internal wajib pajak,” pungkas Tommy (mcr10/jpnn).