Dua Buronan Kejari Kendal dan Pemalang Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jateng

saranginews.com, SEMARANG – Kejati Jawa Tengah menangkap dua buronan korupsi dan penipuan.

Kasus yang melibatkan kedua buronan ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kendall dan Pemalang.

Baca juga: 10 Polisi Jaga Buronan Paling Dicari di Thailand

Pada Selasa, Sunarwan, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, mengatakan kedua buronan yang ditangkap tersebut masing-masing memiliki identitas sebagai tersangka dan penjahat.

Dia menjelaskan, tersangka kasus korupsi PD BPR BKK Kendal yang berinisial MN menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat pada 21 Juni 2024.

Baca juga: Buronan Korupsi Internet Musa Banyusin Ditangkap, Ini Penampakannya

Menurut dia, tersangka sudah hilang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 dan sedang dikejar Kejaksaan Negeri Candida.

Tersangka kemudian ditangkap di Lapas Wanita Semarang, ujarnya.

Baca juga: Polisi Tembak Dua Buronan Pencuri Motor, Dora, Dora!

Sedangkan buronan bernama Warkisno ditangkap pada 22 Juni 2024 oleh Kejaksaan Pemalang.

Sunarvan mengatakan Varkisno adalah terpidana kasus penipuan yang kasusnya akan sulit mendapatkan kekuatan hukum permanen setelah keputusan buruk Mahkamah Agung.

Ia menjelaskan, Varkisnow dibebaskan pada sidang pertama sebelum akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Ia mengatakan, eksekusi kedua buronan tersebut menyisakan 72 orang dalam daftar pencarian orang di berbagai wilayah di Jawa Tengah (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *