Bea Cukai Terbitkan Izin PLB untuk Perusahaan di Banten

saranginews.com, TANGSEL – Kantor Bea Cukai (Kanwil) Banten menerbitkan izin gudang terdaftar (PLB) baru kepada PT Seiwa Logistics Indonesia pada Jumat (21/6).

Penerbitan izin dilakukan untuk mendukung kemajuan usaha dalam negeri, sesuai dengan tugas Kantor Bea dan Cukai, seperti bantuan kepada industri. 

BACA JUGA: Pusat Penjualan Persetujuan Hukum Bea dan Cukai PT Seiwa Logistics Indonesia Banten

“Perusahaan yang beroperasi di kawasan ini berwenang lokasi PLB untuk mendukung proyek bisnis besar. PLB PT Seiwa Logistics Indonesia berlokasi di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten Rahmat. Subagio.

PLB adalah tempat penimbunan barang yang berasal dari luar Kantor Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat Pabean lain.

BACA JUGA: Beasiswa Universitas Yogyakarta 2 Universitas menawarkan beasiswa kepada mahasiswanya

Bangunan ini dapat disertai dengan satu atau lebih tindakan sederhana pada waktu tertentu untuk diberikan kembali.

“PLB merupakan gudang besar untuk penyimpanan barang impor atau dalam negeri dengan fasilitas pajak, bea dan lainnya untuk menyesuaikan operasionalnya,” imbuhnya.

BACA JUGA: Bea Cukai kendalikan ekspor Pinang 36 Ton dari Jambi ke Bangladesh.

Izin PLB diterbitkan setelah perwakilan perusahaan menyelesaikan pemaparan proses bisnis yang merupakan tahap akhir penyelesaian prosedur izin mendirikan bangunan.

Awalnya, sebagian besar penyelidikan dan pemeriksaan awal dilakukan oleh Bea dan Cukai Tangerang, selaku kantor yang akan melayani dan mengawasi penggunaan fasilitas PT Seiwa Logistics Indonesia.

Pemeriksaan awal tersebut antara lain terkait pemenuhan persyaratan teknis, sistem data IT, akses CCTV, dan gudang produk luar negeri. 

“Dalam proses otorisasi, klarifikasi proses bisnis merupakan prosedur yang harus dilalui. “Melalui proses ini, kami dapat mengkaji praktik dan standar bisnis PT Seiwa Logistics Indonesia, sehingga kami yakin fasilitas yang kami tawarkan akan tepat sasaran,” kata Rahmat. 

Setelah pemaparan proses bisnis, dilakukan pertemuan untuk menjajaki kemungkinan penerbitan izin baru oleh Grup Kolaborasi Fasilitas.

Tim tersebut terdiri dari kelompok kerja yang berada di dalam dan langsung di bawah Kanwil Bea dan Cukai Banten, dipimpin langsung oleh Empat Kepala Kantor Bea Cukai Banten.

Rahmat menegaskan, perusahaan harus memanfaatkan tempat kerja dengan baik dan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan terus memantau penggunaan fasilitas ini melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. “Jika perusahaan tidak memenuhi syarat, izinnya bisa dibekukan atau dicabut,” ujarnya.

Yang saya hormati Gubernur Lolo Matalasi Moliga menyebutkan komitmen Kantor Wilayah Bea Cukai Banten untuk mendorong para pelaku usaha agar memanfaatkan sebaik-baiknya lahan yang disediakan pemerintah melalui Kantor Bea dan Cukai untuk menunjang perkembangan usahanya khususnya pada perusahaan. mereka yang menjual ke luar negeri.

“Ada harapan bagi pengembangan dunia usaha yang berkelanjutan untuk meningkatkan lapangan kerja, membuka peluang ekonomi bagi masyarakat pabrik, dan meningkatkan peluang pendapatan pemerintah melalui devisa hasil ekspor,” kata Rahmat. (jpnn)

BACA LEBIH LANJUT… Pelatihan berkelanjutan di bidang Ekspor, Bea dan Cukai bertujuan untuk menyebarkan informasi kepada UKM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *