Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura, Sebegini Jumlahnya

saranginews.com, TANGERANG – Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster transparan (BBL) senilai Rp 9,4 miliar melalui barang bawaan penumpang yang tiba di Singapura.

Dalam aksinya tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta menangkap dua pelaku perempuan berinisial SS (26) dan RF (25) serta barang bukti dua koper berisi 70 paket berisi 78.750 ekor lobster.

Baca juga: Penyelundupan 78.750 Benih Lobster ke Singapura Terganjal Bea Cukai Soetta

Komisioner Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, tindakan tersebut bermula dari informasi adanya dugaan ekspor ilegal manik-manik lobster transparan (BBL) melalui bagasi penumpang.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak berwenang melakukan penyelidikan mendalam terhadap para tersangka penumpang dan mengamankan dua buah barang bawaan yang terdaftar dengan nama masing-masing tersangka pada penerbangan Batik Air (ID7151) menuju Singapura pada 22 Juni 2024 pukul 12:15 WIB pulih. 

Baca Juga: Bea Cukai Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat Banten oleh PT Seiwa Logistics Indonesia

“Kami memantau kedua barang bawaan tersebut dengan cermat. “Setelah penumpang dan barang bawaannya naik ke pesawat, pihak berwenang segera turun tangan dan menurunkan dua buah bagasi beserta penumpang yang memiliki koper tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (24 Juni).

Dari penggeledahan yang turut disaksikan pemilik koper, diketahui SS menyimpan 35 bal berisi 36.750 lembar, sedangkan RF menyimpan 35 bal berisi 42.000 lembar pasir jenis BBL.

Baca juga: Otoritas Pengawasan Bea dan Cukai Ekspor Pinang Belah 36 Ton dari Jambi ke Bangladesh untuk Pertama Kalinya

Berdasarkan keterangannya, SS dan RF mengaku diperintahkan petugas lalu lintas udara untuk mengambil koper dari area bandara dan mengantarkannya kepada seseorang di Singapura, dengan janji gaji Rp3.000.000. 

Gatot menegaskan, tindakan tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan dan SS dan RF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

“Buktinya, saat ini sudah dikeluarkan 78.750 BBL dari Pusat Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi. “Setelah ditinggal barang bukti tadi, Banten, Pantai Karita Pandekrang pada Minggu 23 Juni 2024,” imbuhnya.

Benih lobster merupakan barang ekspor yang dibatasi dan memerlukan izin berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Pembatasan ekspor jenis lobster dilakukan untuk mendorong budidaya lobster dalam negeri, meningkatkan ekspor lobster untuk konsumsi, dan mencegah eksploitasi berlebihan serta melestarikan lobster di habitatnya.

“Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan organisasi/instansi terkait untuk melestarikan sumber daya alam Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Gatot. (Jepang)

Baca artikel lainnya… Bea Cukai Teluk Nibung Gagal Menyelundupkan Reptil ke Malaysia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *