Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat untuk PT Seiwa Logistics Indonesia

saranginews.com, SELATAN TANGERANG – Kantor Bea dan Cukai (Kanwil) Banten pada Jumat (21 Juni) memberikan izin baru kepada PT Seiwa Logistics Indonesia untuk menggunakan lokasi Pusat Logistik Kepabeanan (PLB).

Izin ini diberikan untuk mendukung pengembangan industri nasional yang berkaitan dengan kepabeanan dan fungsi kepabeanan, yaitu membantu industri.

Baca juga: Bea Cukai Yogyakarta Berikan Pendidikan Kepabeanan kepada Mahasiswa di 2 Universitas Ini

Rahmat Subagio, Kepala Kanwil Bea Cukai dan Bea Cukai Banten, mengatakan perusahaan yang bergerak di bidang industri logistik ini telah mengantongi izin fasilitas PLB untuk mendukung kegiatan industri skala besar.

“PT Seiwa Logistics Indonesia PLB berlokasi di Balara, Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Rahmat Subagi dalam keterangan resmi, Rabu (25 Juni).

Baca Juga: Bea Cukai Kendalikan Ekspor Perdana 36 Ton Pinang Retak dari Jambi ke Benggala

PLB adalah suatu fasilitas penimbunan pabean yang digunakan untuk menimbun barang dari luar daerah pabean dan/atau dari bagian lain daerah pabean, yang dapat melalui satu atau lebih pengoperasian sederhana untuk digunakan kembali dalam jangka waktu tertentu. berlari

Dijelaskannya, “PLB merupakan gudang serba guna yang memiliki fleksibilitas dalam urusan kepabeanan, kepabeanan, dan operasional lainnya untuk barang impor atau lokal.

Baca juga: Pendekatan ini akan memudahkan bea cukai dan konsumsi di Sumut

Izin PLB diterbitkan setelah perwakilan perusahaan memaparkan proses bisnis sebagai langkah terakhir dalam proses perizinan.

Sebelumnya, Bea Cukai Tangerang selaku kantor yang melayani dan mengawasi penggunaan fasilitas PT Seiwa Logistics Indonesia telah melakukan beberapa putaran pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan.

Pemeriksaan awal meliputi kepatuhan administrasi, sistem IT gudang, akses CCTV, dan lokasi penyimpanan barang impor.

Dalam proses persetujuan, Rahmet menjelaskan bahwa menjelaskan proses bisnis merupakan proses yang harus diikuti.

“Melalui proses ini kita bisa mengetahui proses dan kondisi bisnis PT Seiwa Logistics Indonesia, sehingga bisa dipastikan fasilitas yang kami berikan sudah sesuai,” jelas Rahmat.

Setelah proses bisnis diperkenalkan, dilakukan pertemuan untuk mengevaluasi kemungkinan penerbitan izin baru bagi kelompok kerjasama peralatan.

Kelompok tersebut terdiri dari kantor-kantor Kantor Bea dan Cukai Banten beserta vertikal di bawahnya dan dikelola langsung oleh Dirjen Bea dan Cukai Banten.

Terkait dengan penerbitan fasilitas PLB ini, Rahmat menegaskan pihaknya akan dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan tersebut dengan sebaik-baiknya dan tetap mematuhi peraturan yang ada.

“Kami akan terus memantau penggunaan alat ini melalui monitoring dan evaluasi.” “Jika perusahaan tidak mematuhi, izinnya bisa dibekukan atau dicabut,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan komitmen Kanwil Bea Cukai Banten untuk mendorong para pedagang memanfaatkan fasilitas kepabeanan dan kepabeanan pemerintah untuk mendukung pengembangan usahanya, khususnya ekspor.

“Dengan semakin berkembangnya usaha maka akan tercipta lapangan kerja, terbukanya peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar pabrik dan meningkatkan penerimaan devisa pemerintah dari ekspor,” tutup Rahmat. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *