Aniaya Kucing Liar, Seorang Pria di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka

saranginews.com, Malang – Seorang pria, IW, 40, ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya kucing di Perumahan Puncak Sengkaling, Kabupaten Malang, Kecamatan Dau, Jawa Timur.

Direktur Humas Polres Malang Epda Dikka Ermantara, Senin, mengatakan pihaknya meningkatkan penyidikan atas insiden penganiayaan kucing di wilayah Kepanjen, Malang.

Baca juga: Pesan, Doa dan Uang dari Pria yang Bunuh 2 Wanita di Rumah Anjing

Kini setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya akan segera kami lengkapi dan serahkan ke kejaksaan, kata Dika.

Dika mengatakan, penganiayaan terhadap hewan dilakukan tersangka yang merupakan pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, karena pelaku merasa kesal dengan kucing liar yang ada di wilayahnya.

Baca Juga: Kakek Berusaha Mengalahkan Anjing

Menurut dia, pelaku sempat marah karena kucing liar tersebut buang air besar sembarangan. Selasa (18/6), kekecewaan IW muncul saat ia menemukan seekor kucing liar di halaman rumahnya.

Tersangka kemudian memukul kucing tersebut dengan batu, memotong-motong tubuhnya, lalu memakukannya ke pohon dan memaku kaki kucing tersebut,” ujarnya.

Baca selengkapnya: Banyak kucing gemetar dan mati secara mengejutkan saat berjalan-jalan

Ia mengatakan, polisi di Malang telah mengumpulkan berbagai kesaksian dan meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa saksi mata. Lebih lanjut, tersangka juga dimintai keterangan lebih lanjut untuk melakukan penyelidikan lebih detail.’

Sementara itu, lanjutnya, polisi sedang mengkaji status usulan IW tersebut. Meski tidak ditangkap, IW terpaksa menjelaskan dan proses hukum tetap berjalan. Setelah kejadian itu viral di media sosial, kisah penganiayaan kucing pun menjadi publik.

“Polisi berkomitmen menangani masalah ini dengan serius untuk melindungi hewan dan memastikan semua makhluk hidup aman,” ujarnya.

Dugaan kekejaman terhadap hewan diatur dalam Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *