Willy Ditahan, Penasihat Hukum Ancam Lapor Propam dan Jamwas

saranginews.com, JAKARTA – Willy alias Liem Hoo Kwan ditetapkan Polda Banten sebagai tersangka kasus terkait perlindungan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Willy jadi khawatir membeli cula badak. Pasal 2 Pasal 40 juncto Pasal 2 Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 (UU) tentang Perlindungan Sumber Daya Alam dan ia didakwa terhadap lingkungannya.

BACA JUGA: Protelindo Group mendukung upaya konservasi KLHK untuk menyelamatkan macan tutul jawa

Willy yang diduga sebagai tersangka pembeli cula badak ditangkap di rumahnya tanpa bukti pada 23 April 2024 melalui Sprindik pada 23 April 2024 dan dibawa ke Polda Banten. dan langsung ditahan. yang merupakan surat yang memberitahukan keluarganya.

“Willy ditahan penyidik ​​Polda Banten selama 60 hari ke depan terhitung sejak Sabtu (22/6/2024), selama itu kami selaku penasihat hukum belum menerima SPDP (Pemberitahuan Awal Penyidikan, Red.) dan bagaimana situasinya. “Apakah hanya P-18 atau P-19, atau sudah P21 (selesai),” kata kuasa hukum Willy, Senin (24/6/2024).

BACA JUGA: Pertamina undang delegasi ASCOPE pelepasliaran penyu mengunjungi lokasi wisata

Namun, kata Carrel, pada Jumat malam (21/6/2024) Willy dibawa paksa ke Kejaksaan (Kejati) Banten, dalam hal ini ke Kejaksaan (Kejari) di Pandeglang untuk ditahan.

Patut diduga penyidik ​​mempunyai niat buruk dalam kasus ini karena Willy tidak mau keluar dari penjara yang diatur dalam Pasal 24 KUHP, ujarnya.

BACA JUGA: Komisi IV DPR Kaji Lebih Lanjut Reformasi UU Perlindungan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

Petrus menjelaskan, “ada kejanggalan saat Willy dipindahkan dari tahanan Polda Banten ke tahanan Kejaksaan Pandeglang, yakni jaksa penuntut umum menunjuk kuasa hukumnya sendiri tanpa persetujuan tersangka, dan jaksa harus memilikinya. Kita berhasil.

Tentu saja, lanjut Carrel, pengalihan hak asuh Willy batal demi hukum sesuai Pasal 56 KUHP.

Terkait dengan pemindahan Willy yang tidak biasa dan direncanakan sepenuhnya dari tahanan Polda Banten yang diserahkan ke Kejaksaan di Banten (dalam hal ini Kejaksaan Pandeglang), patut diduga adanya suap atau korupsi yang dilakukan oleh pihak tersebut. polisi di Banten. .

Oleh karena itu, pihak Willy selaku Kuasa Hukum akan menempuh segala upaya hukum untuk melaporkan hasil penyidikan Polda Banten ke Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta penuntutan ke Kejaksaan Agung . Kejaksaan dan Kejaksaan serta lembaga pengawas (Jamwas) terkait lainnya.

“Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan tuntutan pidana dan perdata terhadap orang-orang yang secara brutal menyalahgunakan kekuasaannya,” tegasnya. Oleh karena itu, jelas dan nyata bahwa hal tersebut direncanakan oleh penyidik ​​Polda Banten bersama Jaksa Kejaksaan Banten, dalam hal ini Kejaksaan Pandeglang, yang melanggar hak dan kewajiban Willy sebagai pengacara, Carrel dikatakan. .

Oleh karena itu, dalam kasus ini Kejaksaan Banten, Kejari Pandeglang meminta agar Willy segera dikeluarkan dari tahanan demi kepentingan hukum, karena ada jalur hukum dan cara jaksa dalam membebankan kasus ini kepadanya adalah terpaksa. Bagian Kriminal Kejaksaan Pandeglang (Kasi Pidum) “Dia ingin masuk ke situasi penyidik,” ujarnya. (ayah/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *