Tok, Tok, Tok, Karen Agustiawan Divonis Penjara Sebegini Gegara Kasus Korupsi LNG

saranginews.com, JAKARTA – Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan sembilan tahun penjara.

Hakim menilai Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memasok gas alam cair (LNG) ke PT Pertamina pada 2011-2021.

BACA JUGA: 21 Saksi Korupsi & TPPU Mantan Bupati Kepulauan Meranti Diverifikasi KPK Ini Daftarnya

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sembilan tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah. Ada ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara paling lama satu bulan,” kata Ketua Hakim Mariono saat membacakan putusan Karen Agustiawan, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Hukuman Karen lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Karen divonis 11 tahun penjara dan denda R1 miliar. Anak perusahaannya mendapat hukuman penjara 6 bulan.

Baca Juga: Mantan Reserse KPK Kritik Alexander Marwata: OTT Bukan Hiburan

Dalam memutus hukuman ini Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Terkait situasi yang memprihatinkan, hakim menilai tindakan Karen tidak mendukung program pemerintah yang aktif mendekriminalisasi korupsi. Tindakan Karen pun berdampak negatif terhadap keuangan negara.

Sementara itu, dari segi hal-hal yang meringankan, Hakim menilai sopan santun yang dilakukan Karen dalam persidangan. Tidak menerima uang sepeser pun dari tindak pidana korupsi dan mempunyai tanggung jawab keluarga

BACA JUGA: Gender perempuan jadi perdebatan dalam pemilihan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas

“Terdakwa berdedikasi pada Pertamina,” kata hakim.

Jaksa KPK dilaporkan menjerat Karen Agustiawan dengan tuduhan korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2021. Jaksa mendakwa tindakan Karen menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar US$113,8 juta. atau 1,77 triliun rupiah (tan/jpnn)

Baca artikel lainnya… PBHI mengingatkan pentingnya keterwakilan perempuan sebagai pimpinan dan pengawas KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *