SYL Mengaku Baru Tahu Ada Pengumpulan Uang oleh Pejabat Eselon I Kementan

saranginews.com, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku hanya mendengar adanya pemerasan uang yang dilakukan pejabat eselon I Kementerian Pertanian saat persidangan.

“Saya hanya mendengar soal pemanfaatan bersama dan penggalangan dana di pengadilan ini. Sebelumnya tidak ada yang melaporkan,” kata SYL saat menjadi saksi Mahkota (saksi dan terdakwa) dalam kasus dugaan korupsi lingkungan hidup yang dilakukan Kementerian Pertanian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

BACA JUGA: Buronan kasus korupsi internet, ditangkap di Musi Banyuasin. Seperti inilah tampilannya

Oleh karena itu, ia mengaku tidak pernah mengancam atau memaksa warganya untuk menuruti keinginannya.

Selain itu, ia mengaku tidak pernah menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, untuk meminta uang kepada pejabat Kementerian Pertanian untuk dirinya dan keluarganya.

BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) larang ketiganya terkait korupsi pengadaan truk Basarnas

SYL menilai Kasdi juga tidak bisa meminta uang kepada pejabat eselon I Kementerian Pertanian karena ia merupakan pegawai yang profesional dan ilmiah.

“Dia taat sekali aturannya, dia imam saya saat salat. Jadi saya tidak yakin kalau itu terjadi,” ujarnya.

BACA JUGA: Kasus SYL TPPU Diusut, KPK Periksa Andi Tenri Angka Yasin Limpo

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, SYL didakwa meminta atau menerima suap sejumlah 44,5 miliar rupiah.

Tuntutan tersebut disampaikan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagiono dan Direktur Departemen Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian periode 2023 Muhammad Hatta yang juga seorang terdakwa.

Mereka berdua menjadi koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon satu beserta jajarannya, termasuk kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12(e) dan Pasal 12(f) atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55(1) KUHP juncto Pasal 64(1) KUHP. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… SYL Camp Minta Hakim Buka Blokir Akun SYL untuk Menafkahi Keluarga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *