Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Maraton

saranginews.com, BANDUNG – Sidang pendahuluan terhadap Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016, dibatalkan hari ini.

Penundaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena terdakwa tidak hadir dalam panggilan Polda Jawa Barat (Jabar).

BACA JUGA: Polda Jabar Tak Hadiri Rapat Praperadilan Pegi Setiawan, Apa yang Terjadi?

Hakim Eman Sulaeman pun menunda sidang dan menetapkannya pada 1 Juli 2024.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Bandung Dalyusra mengatakan, surat telah dikirimkan ke Polda Jabar untuk meminta sidang pendahuluan.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Peggy Setiawan, Pengacara Berharap Klien Menang

Terdakwa juga menerima pemberitahuan tersebut. Namun Polda Jabar tidak datang pada hari persidangan.

“Mereka menerimanya secara sah dan benar, tapi saya tidak tahu. Saya tidak tahu alasannya kenapa tidak. Makanya ditunda seminggu,” kata Dalyusra saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata. Kota Bandung, Senin (24 Juni 2024).

BACA JUGA: 3 Remaja Putri Ini Berani, Gagalkan Aksi Palsu Polisi Hingga Dikejar Sepeda Motor.

Menurut Dalyusra, jika terdakwa tidak hadir pada sidang berikutnya, maka persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran Polda Jabar.

“Jika terdakwa tidak hadir pada 1 Juli, maka persidangan akan dilanjutkan.

Menurut dia, sidang pendahuluan Peggy Setiawan seharusnya selesai dalam waktu seminggu setelah sidang dimulai.

Oleh karena itu, pengadilan akan menggelar sidang maraton untuk memutuskan penetapan tersangka dalam persidangan Peggy Setiawan.

“Yang penting seminggu harus selesai. Maksudnya setiap hari selesai maraton,” ucapnya. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Kapolri Vina Bantu Propam, Irvasum dan Bareskrim di Kasus Cirebon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *