saranginews.com, JAKARTA – Pengamat sektor keuangan dan Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Budi Fransidi mempertanyakan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menolak kasasi OJK terkait gugatan pencabutan izin usaha. izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kegiatan usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
Dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024, majelis hakim yang diketuai Budhi Hasrul memutuskan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni. 2023 terbalik. .
BACA JUGA: Percepat Akses Pembiayaan di Daerah, Kemendagri Gandeng OJK dan TPKAD
Budi mempertanyakan keputusan PTTUN karena bos Kresna, Michael Steven, bisa menggugat OJK meski masih berstatus tersangka.
Michael Stephen bahkan dikejar OJK untuk membayar ganti rugi atas tidak terbayarnya korban Kresna Life. Keputusan PTTUN jelas akan merugikan pemerintah dan pemegang kebijakan.
BACA JUGA: Kimia Farma luncurkan alat bantu dengar SEA Vibe bekerja sama dengan WSAudiology
“Kami bertanya-tanya apakah polisi tidak menangkapnya, dan pada saat yang sama mengapa pengadilan berpihak padanya, itu tidak masuk akal, karena merugikan masyarakat, tidak hanya bagi pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah.” memenuhi tugasnya memantau dan melindungi pelanggan, ”ujarnya.
Dengan keputusan tersebut, nasabah juga semakin dirugikan akibat pembatalan izin Kresna Life.
BACA JUGA: Panasonic ikut serta dalam Jakarta International Marathon dan sosialisasikan pentingnya gaya hidup sehat
Kondisi keuangan Kresna Life terpuruk tajam ditandai dengan solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan rasio RBC jauh di bawah 120 persen.
Namun, pemilik Kresna Life saat itu justru menawarkan untuk menerbitkan pinjaman subordinasi (SOL) yang tidak disetujui pemegang polis agar pemegang saham tidak memenuhi kewajibannya untuk mematuhi ketentuan keberlanjutan perusahaan.
“Pada akhirnya, saya pikir ketika dia melepaskan pinjaman subordinasi, prioritasnya adalah menghilangkan pemberi pinjaman. Pelanggan akan semakin dirugikan dan semakin membingungkan,” ujarnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Michael Stephen sebagai tersangka pada September 2023 dalam kasus gagal bayar anak usaha PT Kresna Sekuritas.
Terdapat kasus tidak terbayarnya investasi pada PT Kresna Sekuritas, PT Pusaka Utama Persada (PUP) dan PT Makmur Sejahtera Abadi (MSA).
Ketiga perusahaan ini dikendalikan oleh Michael sebagai pemilik manfaat.
Michael Kresno disebut-sebut telah menginstruksikan Sekuritas untuk memfasilitasi pencarian pembiayaan PUP dan MSA dengan menawarkan program referral ekuitas serta jual beli agunan ekuitas kepada klien.
Program tersebut diketahui telah berjalan sejak tahun 2017 dan telah menghasilkan Rp337,40 miliar (chi/JPNN).