Polresta Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

saranginews.com, KOTA TANGERANG – Seseorang dilimpahkan ke Polres Tangerang karena membuat surat-surat tanah ilegal bagi seorang warga bernama Fu In Jauw.

Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor: 311/VI/YAN 2.4.1/2024/SPKT tanggal 21 Juni 2024 di Polresta Tangerang.

BACA JUGA: Menteri Kesehatan Saudi: Lebih dari 1.300 Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci

Yang angkat bicara adalah Mohammad Sholeh Maulana dan Aldrien Steven Patty selaku kuasa hukum Fu In Jauw.

Sholeh dari firma hukum Husendro & Partners mengatakan, pelaku penipuan adalah tanah di Desa Cangkudu, Balaraja, Kabupaten Tangerang, milik pembeli.

BACA JUGA: Kerjasama pemanfaatan lahan di HPL oleh Departemen Bank Tanah, dan dapatkan bagian yang adil

Negara ini diakui sebagai negara nomor satu. 69/Desa Cangkudu diterbitkan pada 10 Oktober 1986. Namun tiba-tiba pada 12 April 2023, LK menggugat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di PTUN Serang dengan nomor pendaftaran: 22/G/2022/PTUN. SRG karena membatalkan sekolah SHM Fu In Jauw.

“Coba pikirkan, tahun 2014 itu masyarakat kita membeli tanah ini, berarti tanah itu harus aman, apalagi sertifikatnya sudah berumur 38 tahun, ini aneh. Kalau tidak, bisa dicabut, ” Sholeh mendakwa pemohon menggunakan pemalsuan surat tanah di pengadilan PTUN Serang.

BACA JUGA: Pengurusan Hak Atas Tanah Dikabarkan Susah di Kabupaten Bogor, Hengki: Hampir Rp 1 Miliar.

Sholeh mengatakan pada tahun 1986 bahwa Indonesia tidak mengakui keberadaan Kota Administratif Tangerang. Tahun itu Tangerang menjadi pemerintah daerah.

Kota Tangerang sendiri berdiri pada tanggal 27 Februari 1993 berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993.

Cangkudu sejak awal merupakan bagian dari Provinsi Tangerang dan berstatus desa, bukan kabupaten, serta belum berubah menjadi kabupaten.

Faktanya, kata dia, pernyataan-pernyataan yang mengandung keterangan palsu atau keterangan palsu dari tiga catatan yang menjadi alat bukti di pengadilan. “Melalui intervensi hukum, Terdakwa akan dikejar oleh pihak Polresta Tangerang jika diperlukan, dan kami berharap dapat terus bertanya. mohon klarifikasi kepada pihak-pihak terkait agar nasabah tidak mempunyai kendala lebih lanjut dalam pengelolaan hartanya, terutama dalam hal kestabilan hukum, ” ujarnya (cuy/jpnn).

BACA LEBIH LANJUT NEGARA… Tahalul di Nuu Paia, Raffi Ahmad botak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *