Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ada Apa?

saranginews.com, BANDUNG – Sidang pendahuluan terhadap Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016, dibatalkan hari ini.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ditunda karena para terdakwa, khususnya Polda Jabar, tidak menghadiri panggilan.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pengacara Optimis Kliennya Menang

Berdasarkan tinjauan JPNN, perangkat persidangan yang dipimpin Ketua Hakim Eman Sulaeman hadir di ruang sidang pada pukul 09.30 WIB.

Kuasa hukum Pegi Setiawan sudah berada di sini sejak persidangan dimulai. Selang beberapa waktu, perwakilan Polda Jabar yang menjadi terdakwa tak kunjung muncul.

Baca juga: Analisis Reza Indragiri terhadap Hasil Tes Inspektur Rudiana Kritik Polri

Hakim Eman Sulaeman akhirnya mengumumkan akan melanjutkan penarikan kembali. Sidang dijadwal ulang pada 1 Juli 2024.

“Sampai lebih dari 20 menit dan terdakwa tidak hadir, kami akan memanggil terdakwa,” ujarnya. Tujuh hari kerja, Selasa akan kita janjikan, ”kata Hakim Eman dalam persidangan.

Baca juga: Empat Narapidana Kabur dari Polsek Biromaru, Salah Satunya Terlibat Pembunuhan

Lebih lanjut, Eman menegaskan tak tertarik dengan kasus praperadilan tersebut.

Ia meyakinkan Polda Jabar akan tetap dipanggil dan jika tidak datang maka persidangan akan dilanjutkan. 

“Karena terdakwa tidak hadir, maka tanggal 1 Juli 2024 akan kami panggil kembali. Datang atau tidak, kami lanjutkan. Saya tegaskan, saya tidak tertarik dengan kasus ini. Jangan berasumsi. Ada yang aneh. , ”jelasnya.

Usai sidang ditunda, kuasa hukum Pegi nyaris kecewa. Niat mereka menguji putusan tersangka kasus Vina Cirebon tidak membuahkan hasil karena Polda Jabar tidak hadir dalam persidangan.

“Karena sejak lama kami bahkan melihat informasi bahwa para terdakwa (Polda Jabar) menyatakan akan menyiapkan tim untuk menghadapinya sebelum persidangan. “Namun hingga hari persidangan, tampaknya terdakwa tidak hadir atau diwakili oleh kuasa hukumnya.”

Insank menduga Polda Jabar ingin menunda persidangan agar otomatis tewas dalam persidangan.

Berdasarkan keterangannya, Polda Jabar ingin mempercepat penyerahan kasus Pegi Setiawan agar sidang perdana bisa selesai.

“Penundaan apa ini? Jadi permintaan kami terkirim, ini adalah peningkatan yang disengaja ke P21. Seperti ini? “Ini seperti memaksakan suatu situasi.” Sebenarnya kami di sini untuk memeriksanya, bukan? “Keinginan kami bukan keinginan hukum,” ujarnya.

“Kami menilai ini adalah niat agar perkara pertama gagal dan lolos ke sidang pokok perkara ini, jangan mempersulit opini masyarakat, bisa mendiskualifikasi tersangka. “Saya memperingatkan Anda jika itu terjadi sebelum persidangan.” – Kasus ini gagal disidangkan dan dipindahkan ke P21, patut kita curigai kasus ini akan lebih aneh lagi. (mcr27 / jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *