Polda Banten Ciduk 5 Influenser yang Promosikan Judi Online

saranginews.com, SERANG – Subdit V Cyber​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ ​​​​Ditresrimsus Polda Banten menangkap lima orang influencer atau influencer berinisial PW, TO, BR, EA dan ZC karena mempromosikan situs judi online Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto lima tersangka mempromosikan situs judi online dengan mengunggah cerita ke cerita mereka di Instagram. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan peneliti, kelima orang tersebut awalnya dihubungi oleh pengelola situs judi online tersebut melalui pesan pribadi di Instagram. itu, lalu perbincangan berlanjut di WhatsApp “Yang seharusnya dilakukan EA bukan hanya sebagai influencer saja, tapi “Kami juga bekerja sama mencari influencer lain untuk dipromosikan dalam perjudian online,” ujarnya. .patroli dunia maya yang dilakukan oleh petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada Mei 2024.

“Sampai saat ini polisi masih mendalami pelaku kejahatan lainnya. Pelaku ditangkap di Serang, Cilegon, dan Tangerang. Kami telah melakukan patroli siber untuk mencari dan mencari pemilik akun Instagram lain yang memposting informasi perjudian online,” ujarnya. situs perjudian Dari kasus ini, polisi akan melakukan hal baru untuk mengetahui informasi dan mengejar situs perjudian online tersebut. Pelanggan yang meminta jasa pemasaran kelima operator tersebut, para tersangka pelaku ditetapkan berdasarkan Pasal 45 Pasal 3 juncto Pasal 27 Pasal 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara (antara/jpnn).

BACA JUGA: Game Online Sebabkan Masalah, Ponsel Diawasi Polisi, Konsekuensinya

Baca artikel lainnya… Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengajak bangsa Indonesia bersatu untuk mengakhiri perjudian online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *