Pencabutan Izin Kresna Life Dibatalkan Bisa Jadi Preseden Buruk Bagi Industri Asuransi

saranginews.com, JAKARTA – Analis Keuangan dan Guru Besar Departemen Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Budi Frensidy menilai pembatalan izin Kresna Life menjadi contoh buruk bagi industri asuransi.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta (PTTUN) memutuskan menolak upaya banding OJK terkait perkara terkait pembatalan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh Badan Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA: BIAYA: Boikot yang salah arah menargetkan pekerja dan pemasok lokal

Dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutuskan OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023.

“Bisa jadi (contoh buruk). Saya setuju OJK melakukan audit. Karena (Kresna Life) memang ada masalah dengan standar dan angka yang perlu dipatuhi,” ujarnya.

BACA JUGA: Putusan pengadilan yang memenangkan Kresna Life dinilai luar biasa, nasabah tak berdaya

Selain itu, Budi mengatakan Kresna Life telah mendapat izin dari OJK sebelum izinnya dicabut.

“Tapi sepertinya pemiliknya, pemegang saham pengendali, belum menambahkan, belum bisa melalui pinjaman atau pinjaman subordinasi atau yang lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Gandeng WSA Audiology AAS, Kimia Farma Perkenalkan Alat Bantu Dengar

Selain itu, nasabah juga menghadapi risiko akibat pembatalan izin Kresna Life.

Keuangan Kresna Health berada dalam kondisi yang memprihatinkan, dengan rasio pembayaran kurang dari 100% dan RBC kurang dari 120%.

Namun saat itu, pemilik Kresna Life meminta non-sovereign loan (SOL) yang tidak disetujui pemilik, sehingga pemegang saham tidak memenuhi kewajibannya untuk memenuhi ketentuan kesehatan perusahaan.

Budi (chi/jpnn) mengatakan: “Terakhir menurut saya kalau kredit bermasalah itu dikurangi, maka yang utama adalah pembatalan peminjam, nasabah akan lebih rentan, akan lebih jelas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *