Nono Sampono Masuk DPD Gegara Mirati Mundur, Bawaslu: Ini Patut Dipertanyakan

saranginews.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons pengunduran diri beberapa calon anggota legislatif DPR dan DPD terpilih yang tiba-tiba mengundurkan diri sebelum dilantik menjadi anggota legislatif pada Oktober 2024.

Baru-baru ini, calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Daerah Pemilihan Maluku adalah Mirati Dewaningsih.

Baca Juga: DPD Mirati Dewaningsih Ajukan Surat Pengunduran Diri untuk Mengikuti Pilkada Maluku Tengah

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, pengunduran diri calon DPR atau DPD terpilih sebelum dilantik bukanlah suatu perbuatan atau tindakan yang dilarang secara hukum karena saat ini tidak ada standar hukum positif yang melarangnya.

Namun dari sisi kredibilitas hukum, tanggung jawab hukum seluruh proses pemilu patut dipertanyakan, kata Puadi kepada wartawan, Minggu (23/6).

Baca Juga: KPU Tak Bisa Proses Penggantian Mirati Sebagai Anggota DPD Terpilih Sekarang, Ini Alasannya

Bavasu sebagai lembaga peserta pemilu berkomitmen menjaga akuntabilitas dan validitas proses pemilu dan hasil pemilu sesuai dengan pilihan masyarakat, kata Puadi.

Katanya, karena ke depan, pembentuk undang-undang harus segera berpikir untuk mengendalikan masalah ini.

Baca Juga: Kaum Muda Penyumbang Kredit Macet Terbesar di FinTech, Ketua DPD RI: Literasi Keuangan Itu Penting

Sementara itu, Komisioner KPU Idam Kholik mengatakan pihaknya telah memerintahkan KPU Provinsi Maluku mengusut surat pengunduran diri calon anggota legislatif DPD terpilih dari Daerah Pemilihan Maluku Mirati Dewaningsih.

Nanti akan dibahas di sidang pleno CPSU, kata Idam.

Idham mengatakan, pengunduran diri sebagai calon legislatif atau calon anggota DPD terpilih merupakan hak politik seorang calon.

Nantinya, calon anggota DPRD peserta pilkada harus mengajukan surat pengunduran diri yang akan diterbitkan aturan teknisnya, ujarnya.

Ketentuan pengunduran diri calon legislatif terpilih dalam UU Pemilu khususnya Pasal 426 ayat (1) huruf b. Calon legislatif terpilih DPR, DPRD, dan DPD mengundurkan diri sebelum pembukaan, digantikan oleh calon lain yang memperoleh suara lebih sedikit.

Mirati Dewaningsih, calon DPD terpilih di daerah pemilihan Maluku, mengundurkan diri sebelum CPSU resmi disahkan dan dilantik. Ia memperoleh jumlah suara terbanyak di daerah pemilihan Maluku. Mirati mengaku ingin mengikuti Pilbupi Maluku Tengah pada 2024.

Keputusan Mirati memungkinkan calon DPD Nono Sampono kembali ke DPD RI di daerah pemilihan yang sama.

Pengelola Program Needem Fadli Ramdhanil meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperketat aturan bagi calon anggota DPR, DPRD, dan anggota legislatif DPR yang terpilih pada Pemilu 2024 lalu mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.

“Buatlah aturan yang tegas agar masyarakat tidak sembarangan mengundurkan diri. Padahal, jika tidak ada dasar yang jelas untuk mengundurkan diri, maka yang harus dilakukan adalah menutup ruang pengunduran diri,” kata Fadli kepada wartawan, Sabtu (22/6).

Fadli mengatakan, pengunduran diri calon anggota legislatif secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas berkaitan dengan kemurnian prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilu dan seharusnya landasan hukum pemilu mengatur secara tegas persoalan tersebut.

“Adapun asas pemilu proporsional bebas, asas kedaulatan rakyat dan penghormatan terhadap suara pemilih harus konsisten, pengunduran diri calon legislatif harus dipersulit, bukan dipermudah, karena pada akhirnya akan menjadi alat tawar-menawar. Ada kekhawatiran mengenai hal ini,” ujarnya (dil/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *