saranginews.com, BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung membatalkan sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan.
Penundaan sidang yang digelar tadi pagi pukul 09.00 WIB adalah ketidakhadiran terdakwa Polda Jabar.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Marathon
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin pun mengungkapkan kekesalannya atas tertundanya sidang pendahuluan.
“Hari ini kami penasihat hukum Pegi Setiawan sangat kecewa. Karena kita juga sudah lama melihat di pemberitaan tayangan bahwa terdakwa Mabes Polri akan menyiapkan tim yang kita hadapi. uji coba. – kata Insank saat ditemui, Senin (24/06/2024) di Pengadilan Negeri Bandung (Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung).
BACA JUGA: Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ada Apa?
Namun setelah hari persidangan, ternyata terdakwa tidak hadir dan tidak diwakili kuasa hukumnya sehingga kami kecewa, lanjutnya.
Ia pun menduga Polda Jabar berupaya menghentikan kasus awal tersebut.
BACA JUGA: 3 Remaja Putri Ini Berani Banget, Hentikan Aksi Polisi Palsu, Kejar Mereka Naik Sepeda Motor
Diketahui, Polda Jabar menyerahkan dokumen Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meninjau kelengkapan berkas administrasi dan kemudian menyatakan P21 lengkap atau mengembalikannya ke penyidik.
“Kita tahu, sesuai ketentuan, pemberitahuan pendahuluan ini hanya berlaku 7 hari, harusnya diakhiri. Saya tidak bilang begitu, ini yang tertulis dalam undang-undang. Bagaimana situasi penundaan ini? “Kami sengaja mempercepat permintaan penerapan P21,” ujarnya.
Insank menyayangkan Polda Jabar memutuskan tidak mengikuti sidang perdana ini.
Padahal, kata dia, sidang pendahuluan merupakan upaya mengadili dan mengkritisi kinerja polisi dalam menetapkan tersangka.
“Bukan hanya untuk kepentingan kita saja, tapi juga untuk kepentingan penegakan hukum,” lanjutnya.
Jadi saya yakin pilar-pilar PN Bandung, kami yakin pilar-pilar pengadilan itu lurus. Kami akan berjuang semaksimal mungkin untuk mencapai keadilan, lanjutnya.
Sementara itu, saat JPNN mencoba mengkonfirmasi ke Polda Jabar melalui Kabid Humas Kompol Jules Abraham Abast, belum ada tanggapan.
Sidang pendahuluan terhadap Pegi Setiawan alias Perong dijadwalkan pada Senin (1/7/2024).
Jika Polda Jabar tidak hadir dalam sidang, maka persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAGI… Kapolri Bantu Propam, Irwasum dan Bareskrim dalam Kasus Vina Cirebon