saranginews.com, BANTEN – Sebanyak empat selebriti wanita dan satu selebriti pria ditangkap Satreskrim Polda Banten atas kasus perjudian online.
Gara-gara perbuatannya, kelima selebgram tersebut kini ditahan polisi Polda Banten, Kompol Didik Harianto mengatakan, lima tersangka berinisial PW, TO, BR, ZC, EA telah ditangkap. Pasalnya, pelaku mempromosikan perjudian online melalui akun Instagram pada waktu dan tempat berbeda, kata Kombes Didik kepada JPNN Banten, Jumat (24/6). Itu sebabnya situs perjudian dipromosikan secara online, katanya. Kombes Didik, lima pelaku yang penghasilannya dari mempromosikan situs perjudian Rp 5 juta hingga Rp 40 juta. Rata-rata pelaku kejahatan harus mulai berjudi di akun Instagramnya. Siang dan malam, ujarnya. Para pelaku kejahatan menekankan tindakan mereka. Pasal 27 ayat 2 juncto 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “merupakan ancaman pidana. Ancaman pidana paling lama sepuluh tahun penjara,” kata Combes Didic. (mcr34/jpnn)
Baca Juga: Judi Online Bermasalah, Ponsel Anggota Polisi Diperiksa, Hasilnya
Baca artikel lainnya