Tahanan Lapas Tanjungpinang Bawa Paket Setelah Buang Sampah, Isinya Narkoba

saranginews.com, Tanjungpinang – Aparat menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Anti Narkoba Kelas IIA Tanjungpinang (Lapas) di Kepulauan Riau (KPR).

Kasus peredaran narkoba terkait sabu kini tengah didalami penyidik ​​Satres Narkoba Polres Bintan.

Baca juga: Pemasok Narkoba untuk Virgin Akhirnya Terbongkar, Polisi Bertindak Cepat

Kapolsek AKBP Bintan Ricky Eswayo mengatakan, terungkapnya kejadian tersebut karena adanya dugaan penipuan yang dilakukan petugas Lapas Narkoba Tanjung Penang.

Pada Rabu (12/6), seorang narapidana ditahan karena membuang sampah di halaman penjara.

Baca Juga: Viral Pengunjung Buang Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil, Taman Safari Tanggapi

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, yang bersangkutan diketahui membawa 12 bungkus sabu dan satu bungkus ganja dalam satu botol sabun cair,” kata Kapolres Bintan saat jumpa pers di kantornya, Sabtu. 6).

Selanjutnya, setelah Lapas Narkoba Tanjung Penang melaporkan penyitaan narkoba tersebut ke Satresnarkoba Polri, kedua pihak membentuk tim gabungan untuk menyelidiki asal usul barang terlarang tersebut.

Baca Juga: TNI Temukan Pengiriman Ganja Ini di Jalur Ilegal RI-PNG

Setelahnya, tim gabungan langsung mengecek rekaman CCTV Lapas Narkoba Tanjungpinang.

Hasilnya, rekaman video pria yang diduga kurir pengantar sabu dan ganja ditemukan di Lapas setempat.

Tim gabungan kemudian menindaklanjuti dan menangkap terduga pelaku bernama R. Nam, seorang anak di bawah umur warga Tanjung Pinang.

Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Kapolres Bintan.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkoba Kelas IIA Tanjung Penang Eddie Mulyano mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memperkuat pengawasan dan keamanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Polres Bintan untuk menghentikan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Bintan, khususnya di kawasan Lapas.

“Kami semaksimal mungkin meningkatkan pengawasan dan pengamanan serta bekerja sama dengan Polres Bintan untuk membasmi para pengedar narkoba yang ingin menyelundupkan ke dalam lapas,” ujarnya.

Selain menangkap dua pelaku, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 12 bungkus sabu seberat 96 gram dan satu bungkus kecil ganja, 2 buah telepon genggam, dan satu unit sepeda motor (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *