saranginews.com, JAKARTA – Praktisi Hukum Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri tentang Revisi UU Polri 2002.
Marwan secara khusus menyoroti Pasal 16 B ayat (2) yang merupakan salah satu tugas pokok Polri untuk ikut serta dalam pemberantasan separatisme.
BACA JUGA: Lemkapi usulkan pensiunnya Kapolri di usia 60 tahun dalam revisi UU Polri
“Menurut saya, tugas tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 30 Ayat (4) yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara adalah alat negara yang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta mempunyai tugas memelihara, melindungi, melayani dan menegakkan hukum,” kata Marwan di Jakarta, Minggu (23/6/24).
Menurut Marwan yang juga kuasa hukum Pegi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, hal itu merupakan turunan dari Undang-Undang Dasar 1945 Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara.
BACA JUGA: Peristiwa Duren Tiga Hanya Kulit Saja, ART: Revisi UU Kepolisian Negara
Pasal 13 menyebutkan, Kepolisian hanya mempunyai tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Atas dasar itu, Revisi UU Kepolisian Negara saat ini bertentangan dengan UUD 1945, Pasal 30 Ayat (4), dimana Kepolisian adalah alat negara yang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, tugasnya melindungi masyarakat, mengabdi dan menegakkan hukum,” tegas Marwan.
BACA JUGA: Menanggapi Hasil Pemungutan Suara 2024, Wayan Sudirta DPR Minta Polisi Ojo Selepele
Sedangkan penanganan terorisme dan separatisme, lanjutnya, bukan menjadi kewenangan Polri, melainkan sudah menjadi tugas pokok TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada pasal 7. Ayat (2) Disebutkan, tugas pokok TNI dilaksanakan melalui operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP), termasuk mempersenjatai gerakan separatis bersenjata, mempersenjatai pemberontak bersenjata, dan operasi perang. dari terorisme.
UU TNI adalah UUD 1945, pasal 30 ayat (3) tentang pertahanan dan keamanan negara, dimana TNI terdiri dari angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara, tidak disebutkan polisi dalam UU tersebut. “TNI mempunyai tugas membela, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” kata Marwan.
Ia juga mengkritisi pembubaran Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua yang sebenarnya bukan tugas Polri, melainkan sudah menjadi tugas TNI berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Saya jawab ya, ciri-ciri separatis adalah adanya bendera, ada kelompok bersenjata dan ada pernyataan ingin memisahkan diri dari NKRI dan semua unsur itu sudah terpenuhi dan merupakan pekerjaan mereka. TNI untuk menyelesaikannya,” kata Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi.
Tambahan kewenangan Badan Super yang melebihi tugas pokok dalam RUU Polri, kata Marwan, telah memperluas beberapa tugas pokok Polri, seperti mampu memblokir, memisahkan, menghentikan dunia siber, mengumpulkan intelijen, menyadap. dan Pengawasan, dimana lembaga lain juga mempunyai kewenangan tersebut.
Menurut Marwan, revisi RUU Kepolisian Negara juga menggerogoti kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat, termasuk hak mendapat informasi dan hak privasi warga negara, khususnya di media sosial dan ruang digital.
Hal ini tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) RUU Kepolisian Negara yang memberikan kewenangan kepada Kepolisian untuk melakukan pengamanan, kepemimpinan, dan pengawasan di dunia siber. Ia juga berwenang untuk bertindak, memblokir atau menghentikan, dan memperlambat akses ke dunia maya untuk tujuan keamanan dalam negeri.
Apa yang dilakukan Polri, seperti mempercepat dan memutus akses internet, yang digunakan untuk mencegah aksi protes dan aksi masyarakat sipil, dapat dimaknai sebagai tindakan ilegal yang merendahkan kebebasan berekspresi masyarakat dan masyarakat.
Oleh karena itu, saya meminta DPR dan Presiden mengkaji kembali pasal-pasal revisi UU Kepolisian Negara yang tidak memuat kewenangan kepolisian untuk memberantas kelompok separatis, dan dikhawatirkan kedepannya akan menimbulkan gesekan di antara mereka. dua instansi pemerintah untuk melakukan tugasnya,” katanya.
Dia memastikan, jika RUU Revisi UU Kepolisian Negara disodorkan ke DPR, maka ia akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, sebelum melakukan pukulan palu, DPR harus menyelaraskan dan menyinkronkan revisi UU Polri dengan undang-undang lainnya.
“Masih banyak aparat kepolisian yang melintasi batas negara, sehingga revisi RUU Kepolisian harus ditolak atau paling tidak disinkronkan dan diselaraskan dengan undang-undang lain, agar tidak semua yang ada di NKRI menjadi Kewenangan. . dari Polri yang menjadikan Polri sebagai badan super,” kata Marwan Iswandi. (Jumat/Minggu)