Persiapan Polda Jabar Menjelang Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

saranginews.com, CIREBON – Polda Jawa Barat akan menjalani pemeriksaan praperadilan terhadap tersangka pembunuhan Wina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong, melalui tim kuasa hukumnya.

Sidang pendahuluan akan digelar pada Senin (24 Juni 2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

BACA JUGA: Kapolri Kirim Propam, Irwasum dan Bareskrim untuk Bantu Kasus Vina Cirebon

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim kuasa hukum jika terjadi upaya hukum penetapan identitas tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Bahwa kami akan mengadakan rapat persiapan kasus tersebut untuk menetapkan identitas tersangka. Tentu saja kami sudah menyiapkan tim pengacara dari Polda Jabar, kata Jules saat ditemui di Kota Bandung, Minggu (23 Juni 2024).

BACA JUGA: Jaksa Agung angkat bicara soal jaksa yang menangani kasus Vina Chirebon

Jules mengatakan, Polda Jabar pasti siap menghadapi penyidikan praperadilan, yang juga sesuai perintah Kapolda Jabar Irjen Paul Ahmad Wiyagus.

Meski begitu, dia tidak menyebutkan apakah Polda Jabar akan hadir langsung pada sidang pertama besok atau hanya diwakili tim kuasa hukum yang ditunjuk.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Polri soal Pembunuhan Wina di Cirebon

“Saat ini kami juga sudah sepakat dengan pengadilan mengenai tanggal sidang pendahuluan yang akan digelar besok pagi, dan kami siap mempertimbangkan usulan praperadilan dari pengacara dan keluarga tersangka. PS,” katanya.

“Tentunya kami akan koordinasikan lagi prosesnya, baik menghadapi langsung atau menunggu kesiapan kuasa hukum kami yang dilatih Polda Jabar, tentunya atas perintah langsung dari Polda Jabar. ” “Harusnya Kapolri menyiapkan tim untuk proses praperadilan,” lanjutnya.

Sementara terkait jumlah kuasa hukum yang akan mendampingi Polda Jabar saat sidang gugatan Pega Setiawan, Jules enggan merinci. Namun, dia berharap prosesnya berjalan lancar dan tertib.

“Saat ini kami belum bisa memberikan kuasa hukum yang telah kami siapkan, apakah terdiri dari kuasa hukum kami sendiri atau kami akan bekerja sama dengan kuasa hukum eksternal,” jelas wakil polisi sementara itu.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung John Sarman Saragih membenarkan jajarannya telah menyiapkan template pengamanan untuk menjamin kelancaran persidangan.

Pihaknya juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk merencanakan pengamanan persidangan.

“Soal keamanan, kami sudah melakukan koordinasi penuh. Bahwa kami koordinasi pengamanan internal di Pengadilan Negeri Bandung. “Pengamanan eksternal juga sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan aparat keamanan lainnya,” ujarnya, Jumat (21 Juni 2024).

Gugatan praperadilan Pegi Setiawan itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Hakim yang memimpin sidang adalah Hakim tunggal Eman Suleiman bersama Wakil Panitera Muhammad Al Atta.

Sesuai agenda, rapat persiapan Pega akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Dia meyakinkan PN Bandung akan independen dalam menangani gugatan tersebut.

“Proses peradilan di pengadilan ini independen dan bebas, tidak ada seorang pun yang dapat ikut campur dalam pengambilan keputusan dalam perkara ini,” ujarnya.

“Makanya saya masih meminta dan memohon, mari kita percayakan ke pengadilan. Agar keputusan yang terbaik diambil di Pengadilan Negeri Bandung,” lanjutnya (mcr27/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *