Jenderal Maruli Pantau Kinerja Babinsa Untuk Cegah Masyarakat Main Judi Online

saranginews.com, JAKARTA – Kepala Staf (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengaku akan mengawasi kerja sersan pengawas desa (babinsa) untuk mencegah masyarakat berjudi online.

Penguatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sejak pertengahan Juni 2024, Babinsa TNI dan Bhayangkara Polri memimpin Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online (Satgas) untuk memantau langsung dan mencegah segala aktivitas terkait perjudian online.

BACA JUGA: Cegah Judi Online, Brigade Dunram Terapkan Jam Panglima TNI Antoninho

“Kami sudah mendapat instruksi untuk meniadakan perjudian online dan telah bersilaturahmi dengan komunitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ini sudah berjalan. Kami akan terus mengevaluasi bagaimana cara mengkomunikasikan hal ini kepada masyarakat secara efektif,” kata Maruli dikutip Antara, Minggu. dikatakan. 23/6).

Maruli meyakini penghapusan perjudian online hanya bisa berhasil jika ada partisipasi aktif masyarakat.

BACA JUGA: TNI Temukan Banyak Ganja di Perlintasan Ilegal RI-PNG

Pemerintah mengatakan sinergi seluruh komponen bangsa mulai dari TNI, Polri, dan masyarakat menjadi kunci sukses penghapusan perjudian online dan pinjaman online (pinjol).

Sementara itu, Maruli mengatakan TNI juga menyelidiki langsung tentara yang terlibat perjudian online.

BACA JUGA: TNI AL Tangkap Penyelundupan Benih Lobster Secara Terbuka di Kulonrpogo

“Kami juga melakukan upaya penghapusan perjudian online atau perjudian online di lingkungan TNI karena ada yang melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Ada juga yang tidak punya uang,” kata Maruli.

Pada tanggal 14 Juni 2024, Presiden Indonesia Joko Widodo secara resmi membentuk gugus tugas penghapusan perjudian online, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satuan tugas pemberantasan perjudian online diketuai oleh Hadi Tjahjanto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia.

Hadi Tjahjanto dalam jumpa pers 19 Juni 2024 mengatakan jaringan perjudian online di Indonesia erat kaitannya dengan praktik jual beli akun yang kerap menyasar masyarakat pedesaan.

Untuk memantau dan memberantas hal tersebut, Satgas Pemberantasan Judi Online meliputi Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri, serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Akan dilakukan dalam beberapa minggu ke depan,” kata Hadi Tjahjanto.

PPATK sejauh ini telah mendaftarkan 4.000-5.000 akun yang diduga perjudian online. Informasi tersebut diserahkan PPATK ke Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.

Bareskrim Polri selanjutnya akan memberitahukan kepada pemilik rekening mengenai rekening mencurigakan tersebut dan kemudian memberikan waktu hingga 30 hari untuk mengonfirmasi kepemilikan rekening tersebut.

Jika tidak ada seorang pun dari komunitas yang dapat mengklaim kepemilikan akun tersebut dalam waktu 30 hari, Barescream akan mentransfer uang tersebut ke negara.

Hadi kemudian melanjutkan dan menelpon pemilik akun Barescream. “Kami akan selidiki, kami selidiki, kemudian polisi bisa memanggil pemilik akun, melakukan pengusutan menyeluruh dan memproses masalah tersebut secara hukum,” kata Hadi. (antara/jpnn) Ayo tonton video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA… Ini barang bukti yang disita TNI pasca bentrok dengan OPM di Maibrat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *