Inilah Penyebab Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang di Bali

saranginews.com, Denpasar – Polda Bali mengungkap penyebab kebakaran fasilitas penyimpanan elpiji yang menewaskan 18 orang di Jalan Cargo 2, Desa Ubung Kaja, Utara Denpasar, Minggu (9/6).

Penyebab kebakaran gudang elpiji adalah adanya pergerakan truk yang menimbulkan percikan api dan menyulut tabung seberat 50 kg.

Baca juga: Kebakaran LPG di Denpasar Meningkat, Kini Totalnya Sebagai Berikut

Kabid Humas Polresta Denpasar, Pemda Ketut Sukadi mengungkapkan hasil penelitian dan penyidikan, serta hasil uji laboratorium, episentrum ledakan dan kebakaran di tengah ruang penyimpanan elpiji adalah milik CV. Bintang Bagus Perkasa.

“Langsung pada dinamo mobil, percikan api menangkap udara yang keluar dari katup tabung elpiji 50kg,” kata Sukadi dalam keterangannya di Denpasar, Minggu.

Baca Juga: AKBP Andik Gunawan Bentuk Tim Usut Subsidi LPG

Sukadi menambahkan, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka Sokogin, mobil yang dibunuh bernama Eddy adalah yang mengemudikan mobil tersebut. Namun belum ada yang mengetahui secara pasti karena belum ada saksi lain yang bisa menjelaskan dan membenarkan keterangan Sokojin sebagai tersangka.

Saat melakukan olah TKP, tim Labfort menemukan kunci yang masih ada di bagasi. Selanjutnya saat dilakukan uji laboratorium terhadap aktuator dinamo sudah dalam keadaan terbakar.

Baca juga: Polda Sumsel Tangkap Distributor LPG di Muara Inem 

Api yang keluar dari dinamo mobil tersebut tak lama kemudian menyulut gas yang seharusnya berasal dari katup tabung LPG 50 kg yang saat itu tidak tertutup rapat.

Pasca tewasnya 18 korban tersebut, polisi tidak menemukan adanya dugaan adanya pencampuran gas di gudang tersebut.

Sukadi mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP dan hasil uji laboratorium yang dilakukan Laboratorium Polda Bali, tidak ada campur aduk.

Dikatakannya, “Kalau soal pencampuran, sejauh ini belum ada bukti yang menguatkan hal tersebut, dan dari hasil Labfour belum ada penelitian terkait masalah tersebut (pencampuran).”

Oleh karena itu, kata Sukadi, tersangka Sokogin, pemilik CV Bintang Bagus Perkasa, dan pemilik gudang elpiji yang terbakar tidak diproses hukum.

Sokogin dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menimbulkan malapetaka, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bomi Migas. Sesuai dengan Undang-Undang 40 Huruf 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Undang-Undang.

Sebelumnya, kebakaran hebat terjadi di fasilitas penyimpanan LPG di Jalan Cargo 2, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu (9/6). Kebakaran tersebut menyebabkan 18 orang dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.

Tim Pertamina Patra Niaga selepas kesana, mengatakan gudang LPG yang terbakar bukan merupakan agen pendistribusian tabung LPG (Antara/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *