saranginews.com, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini sedang dalam proses pembiayaan proyek endowment perumahan dengan berbagai pihak.
Haryo Bekti Martoyoedo, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo, Direktur Pembiayaan Perumahan, mengatakan jangka waktu pengumpulan uang oleh badan hukum bersifat berkelanjutan (tidak mengurangi simpanan) untuk menjamin keberlanjutan program.
Baca Juga: Tingkatkan Kepedulian Sosial, Kementerian PUPR Buka Yayasan Perumahan
Saat ini sedang dalam tahap diskusi dengan dunia pembiayaan perumahan termasuk Kementerian Keuangan.
“Konsepnya sama, ada yang dari APBN termasuk FLPP, kemudian uangnya diinvestasikan terlebih dahulu agar mendapat imbal hasil dan impact yang lebih besar untuk pendanaannya, dan ada pula yang disalurkan dalam bentuk bantuan atau akomodasi tidak terjadi sekarang, tapi 2025 masih awal,” kata Hario dalam forum “Untuk Jurnalis Perumahan” (21/6).
Baca Juga: Rayakan HUT Jakarta, BTN Jakim Tawarkan Promo Serba Rp 497 di 2024
Sistem dana abadi ini bukanlah hal baru di Indonesia, sebelumnya ada Lembaga Dana Kerjasama Pembangunan Internasional (LDKPI) yang mengelola dana pembangunan internasional dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengelola pengajaran, penelitian, dan pengelolaan dana abadi pendidikan tinggi. . dan budaya abadi.
Menurut Hario, Real Estate Endowment Fund akan menjamin pemberian Hak Milik Rumah Permanen (KPR) setiap tahunnya.
Baca Juga: GIS Menciptakan Peluang Pertumbuhan dan Ekspansi Bisnis
Dikatakannya, dengan sistem pendanaan berbasis hibah, penyediaan peralatan selama periode pendanaan (tahunan) akan menjamin keberlanjutannya.
Sementara itu, Direktur Consumer Bank Tabongan Negara (BTN) Hiruandi Ghaffar memperkirakan jika melihat kekhawatiran pemerintah baru terhadap program perumahan yang mencakup target pembangunan 3 juta rumah, maka rumah tersebut diperkirakan akan selesai dibangun. dapat diperoleh dari dana abadi.
Mengenai pendanaan dana abadi perumahan, karena sudah sesuai dengan ketentuan UU dan PP tentang pelaksanaan Tapera, jika BP Tapera dianggap bersedia untuk mengelola dana tersebut. Pemerintah. Tidak ada. perlu membentuk lembaga-lembaga baru,” kata Deputi Komisioner Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Hardy Kasuma, “memberikan tanggung jawab lebih besar kepada BP Tapera sudah cukup.”
Sementara itu, Pengamat Properti Penangyan Samanguklit memperkirakan pemerintahan baru akan memiliki program menarik dan luar biasa di bidang real estate.
Oleh karena itu, ia mendorong terciptanya lingkungan fiskal yang sama, sehingga ia dapat menjalankan kebijakan yang dicanangkannya, termasuk dana perumahan.
“Jangan mengedepankan kebanggaan masing-masing sektor, karena selama ini banyak kebijakan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Seharusnya kita juga bersuara dalam hal pendanaan perumahan,” ujarnya.
Terkait target pembangunan 3 juta rumah, Panangyan menilai program tersebut realistis. Namun, diakui permasalahannya adalah masalah finansial. Oleh karena itu, keberadaan wakaf diharapkan dapat sedikit membantu.
Kita membutuhkan setidaknya 120 triliun setiap tahunnya untuk mendanai sektor perumahan. Oleh karena itu, saya kira endowment fund ini bisa menjadi solusi pembiayaan perumahan, kata Panangian (chi/jpnn).