saranginews.com, JAKARTA – Guru PPPK dan PNS mendapat sejumlah bonus. Selain mendapat gaji dan THR ke-13, mereka juga mendapat bonus profesi guru (TPG) ke-13.
Guru PPPK dan PNS yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) juga akan menerima TPG THR.
BACA JUGA: Inilah 3 Kategori Guru Non Linier dengan Peta yang Bisa Menerima TPG dari Berserdi.
Sri Haryati, Ketua Persatuan Guru dan Pendidikan Kabupaten Blitar (P2G), mengatakan, “Syukurnya, para guru PPPK sudah mendapat bonus ganda. Mereka sudah menerima gaji dan THR ke-13, serta sudah menerima TPG dan THR ke-13.” dia berkata. saranginews.com, Sabtu (22/6).
Sri mengungkapkan, TPG dan THR TPG ke-13 telah diluncurkan sejak tahun lalu. Namun yang diberikan hanya 50 persen dari gaji pokok (gapok).
BACA JUGA: Guru PPPK Akhirnya Bisa Hapus TPG, Aturan Linearitas
TPG besarnya setara dengan PPPK atau gapok PNS. Mantan guru honorer K2 ini mengungkapkan, pemberian TPG dan THR TPG ke-13 baru akan dilaksanakan pada tahun 2023.
Guru-guru berserdi sangat bersyukur atas kebijakan ini. Karena dibutuhkan perjuangan yang besar untuk bisa lolos pendidikan profesi guru (PPG).
BACA JUGA: TPG yang ditunjuk PPPK kalah, bonus naik menjadi Rp 38,4 juta
“Pemerintah sangat berkepentingan dengan nasib guru, makanya teman-teman yang tidak ikut PPG sebaiknya ikut,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, saat ini proses pembayaran TPG ke-13 sedang berjalan. Misalnya, Kementerian Agama (Kemenaq) telah meminta kepada para guru PPPK dan PNS Provinsi Tuban, serta pengawas pendidikan agama Islam (PAI), kepala pendidikan dasar, menengah, atas, dan kejuruan di tingkat SD, tingkat SMP, SMA, dan SMK. dokumen yang diperlukan. 13. Pembayaran TPG.
“Teman-teman guru PAI dan pengawas PAI di Kabupaten Tuban sudah diberitahu bahwa TPG ke-13 akan dibayarkan,” ujarnya.
13. Sesuai TPG Mei, TPG SPTJM (materai) dengan nilai nominal harus diserahkan tanpa pajak dan segera ke bagian PAIS Kementerian Agama Kabupaten Tuban.
Sedangkan TPG ke-13 dan THR TPG ditawarkan di Kabupaten Blitar. Namun, belum jelas kapan akan dibayarkan.
Begitu pula dengan THR TPG maupun TPG ke-13 yang tidak dibayarkan di Sumsel.
“TPG ke-13 dan TPG THR tahun 2023 akan dibayarkan pada awal Januari 2024. Kita berharap dapat dibayarkan pada tahun ini dan tidak melonjak ke tahun 2025 seperti teman-teman di Tuban,” pungkas Sri Haryati. (esy/jpnn)