Rancangan PP Manajemen ASN 312 Pasal, Penataan Honorer Perhatikan Efisiensi & Profesionalitas

saranginews.com – Jakarta – Pembahasan rancangan undang-undang pemerintah tentang pengelolaan swasta atau PP manajemen ASN sudah memasuki tahap akhir.

Biro Tata Usaha Negara (PANRB) Kementerian Peninjauan dan Reformasi menggelar rapat umum Rancangan PP Manajemen ASN di Jakarta pada Jumat (21/6).

Baca juga: 10 Prinsip Draf PP Manajemen ASN, 3 Ahli Bahas Hilangnya Pegawai Honorer.

Tantangan publik pertama dari RPP Manajemen ASN melibatkan lembaga, dunia usaha, pemerintah daerah dan badan-badan lokal, negara bagian dan kota dari seluruh negeri.

Melalui tantangan publik ini, mereka menyampaikan ide dan masukannya mengenai isi RPP Manajemen ASN.

Baca Juga: Tendik PPPK 2024 Gabung Pasar Teknologi, Terhormat Penurunan Biaya

“Tes publik yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu cara untuk mendapatkan masukan dari instansi pemerintah agar RPP Pengurus ASN dapat menyikapi permasalahan yang ada saat ini,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari keterangannya. Departemen Hubungan Masyarakat. KemenPAN-RB.

Sebelumnya pada Kamis (20/6), KemenPAN-RB mengumpulkan pendapat para ahli dari berbagai perguruan tinggi, Kelompok Khusus Reformasi Nasional, dan Komite Eksekutif Nasional.

Baca Juga: 9 Courtesy Meeting Soal Pedoman DPR RI, Seragam PPPK Penting

Plt. Menurut Abdul Hakeem, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB, uji publik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan serta untuk memperkaya visi dan mengembangkan A.A.A.

Agar PP yang diterbitkan lebih komprehensif, dapat dilaksanakan dan menjawab permasalahan lingkungan hidup.

Hakim menyebut RPP manajemen ASN memiliki 21 bab dan 312 pasal.

Ruang lingkup pengelolaan ASN yang tertuang dalam RPP ini meliputi perencanaan permintaan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra perusahaan, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karir, pengembangan talenta, attrition dan reinforcement learning.

Arah kebijakan yang ditetapkan dalam pelaksanaan manajemen ASN akan diterapkan pada sistem kompetensi dengan penguatan aktivitas keterampilan dan manajemen dalam platform digital manajemen ASN.

Inti dari undang-undang ini adalah agar pemerintahan kita dapat bekerja secara fleksibel, beradaptasi dan berubah, dengan mengandalkan ASN sebagai penggeraknya, kata Hakeem.

Pada saat yang sama, Plt. Ketua Lembaga Administrasi Negara Muhammad Tawfiq mengatakan, uji publik dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kekuatan hukum dalam menegakkan perubahan pada organisasi ASN.

Tentu saja perubahan ini memiliki tujuan nyata, yaitu bagaimana mewujudkan ASN yang profesional, inklusif, dan kompetitif, kata Tawfiq.

Dikatakannya, semangat perubahan dalam RPP Manajemen ASN adalah bagaimana menyelesaikan berbagai permasalahan yang saat ini terlihat. Salah satunya adalah kesenjangan antara pusat dan daerah terkait tata kelola organisasi ASN.

Kehadiran RPP manajemen ASN masih lebih cepat pengorganisasiannya dibandingkan ASN atau tenaga honorer, dengan mengedepankan efisiensi dan profesionalisme.

RPP Manajemen ASN diharapkan mampu menjawab tantangan dalam pengembangan keterampilan dan pengetahuan praktis ASN.

“Dan tak kalah pentingnya untuk menjawab tantangan pengelolaan organisasi ASN di era digital. Kami berharap RPP ini dapat menciptakan dan mendorong budaya belajar di sektor ASN,” tutup Taufiq dalam sambutannya.

Perlu diketahui, setelah pemeriksaan umum RPP, langkah selanjutnya adalah konsolidasi sebelum diterbitkan ASN administratif menjadi PP. (sam/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *