Peringatan Tegas Ketum Baladhika Karya SOKSI untuk Pelapor Ketua MPR ke MKD DPR

saranginews.com, JAKARTA – Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI Nofel Saleh Hilabi meminta jurnalis pelapor Ketua MPR Bambang Soesatyo ke Majelis Kehormatan (MKD) DPR secepatnya mencabut laporannya.

Selain itu, Nofel meminta para jurnalis meminta maaf kepada Ketua dan Direktur MPR karena melakukan tindakan tidak pantas dan menyebarkan berita bohong atau bohong.

BACA JUGA: Bamsoet Tak Hadiri Sidang MKD DPR, Benar Kata Fahri Lubis

“Kami mohon kepada wartawan yang mewakili Muhammad Azhari untuk segera mencabut pemberitaannya di MKD dan meminta maaf karena ringkasan pemberitaan ini menghina martabat Ketua MPR sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ketua Organisasi. . Dewan Pertimbangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. sebagai salah satu dari tiga kelompok pendiri Partai Golkar,” kata Nofel Saleh Hilabi, Sabtu (22/6).

Calon legislatif Partai Golkar asal Daerah III, Jawa Barat ini menegaskan, Ketua MPR tidak pernah menuntut semua parpol menyetujui amendemen UUD 1945.

BACA: Saya Tak Bisa Hadiri Panggilan MKD DPR, Bamsoet: Saya Diundang Kemarin Sore.

Namun, kata Nofel, kalimat tersebut diawali dengan kata ‘seandainya’ sehingga tidak terkandung makna dalam pernyataan tersebut sehingga tidak lolos dari parpol yang ada.

Dalam laporannya ke MKD, Muhammad Azhari mengabarkan, Bamsoet mengatakan seluruh parpol sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945. Ini jelas bohong dan menipu masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA: Masinton Pasaribu: MKD DPR Tak Berwenang Periksa Bamsoet

Selain menyerang kehormatan Ketua MPR, kata Nofel, jurnalis tersebut bahkan bisa didakwa menyebarkan berita bohong atau menyesatkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia mengaku mengecek langsung rekaman hasil konferensi pers saat Ketua MPR Bambang Soesatyo melontarkan pernyataan pada 5 Juni 2024 yang dijadikan dasar pengaduan.

Akibatnya, tidak ada pernyataan Ketua MPR yang menyatakan seluruh partai politik setuju amendemen UUD 1945.

“Jika wartawan Muhammad Azhari tidak segera mencabut laporan MKD DPR, Baladika Karya akan melapor ke Mabes Polri karena mengkritik Presiden MPR dan menyebarkan berita bohong atau bohong,” kata Nofel lagi (mrk/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *